KIRKA – Eks Rektor Unila, Profesor Karomani dituntut 12 tahun penjara.
Hal itu dikarenakan adanya penerimaan suap dan gratifikasi atas pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.
Tuntutan pidana penjara terhadap Profesor Karomani ini disampaikan Jaksa KPK di PN Tipikor Tanjungkarang saat membacakan surat tuntutannya pada 27 April 2023.
Adapun Jaksa KPK yang menyampaikan tuntutan pidana penjara 12 tahun ini adalah Widya Hari Sutanto.
Menurut Jaksa KPK, Profesor Karomani juga dituntut untuk didenda sebesar Rp500 juta.
Baca juga: Penampakan Surat Tuntutan Jaksa KPK Untuk Eks Rektor Unila Dkk
Selain menjatuhkan pidana penjara, Profesor Karomani juga dituntut untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 10 miliar 235 juta dan 10 dollar Singapura.
Jaksa KPK itu mengatakan apabila Uang Pengganti tidak dapat dibayar, maka diganti dengan menyita harta benda untuk dilelang dan jika tidak cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Menurut Jaksa KPK, dakwaan terhadap Profesor Karomani atas penerimaan suap dan gratifikasi dinilai telah terpenuhi dan terbukti.
Eks Rektor Unila, Profesor Karomani dituntut 12 tahun penjara melalui pertimbangan: hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang dianggap Jaksa KPK memberatkan bagi Profesor Karomani adalah, karena dia dianggap tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.
Baca juga: Hari Ini Eks Rektor Unila Dkk Jalani Sidang Tuntutan
Perilaku Profesor Karomani selama persidangan yang mengaku bersalah, kooperatif dan menyesal dinilai menjadi hal peringan.
Dalam surat tuntutannya, Jaksa KPK menyatakan bahwa Profesor Karomani telah menerima gratifikasi dari Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan senilai Rp500 juta di tahun 2022.
Terhadap tuntutan ini, Profesor Karomani menganggap terlalu tinggi. Pada persidangan selanjutnya, Profesor Karomani akan mengajukan pembelaan.






