KIRKA – Eks Rektor Unila, Profesor Karomani dkk segera menjalani persidangan pembacaan surat tuntutan di PN Tipikor Tanjungkarang pada 27 April 2023. Dari pantauan di ruang sidang, surat tuntutan Jaksa KPK untuk eks Rektor Unila dkk sudah terlihat.
Surat tuntutan Jaksa KPK untuk eks Rektor Unila dkk ini sedianya akan dibacakan begitu persidangan dinyatakan terbuka.
Sebagai informasi, pembuatan surat tuntutan ini diselesaikan oleh Jaksa KPK di tengah-tengah momen libur lebaran Idul Fitri 2023.
Mulanya, Jaksa KPK menginginkan adanya pergantian jadwal pembacaan surat tuntutan mengingat momen libur bersama.
Namun begitu, permohonan Jaksa KPK itu ditolak oleh Ketua Majelis Hakim mengingat masa penahanan terhadap para terdakwa akan habis.
Selain karena pertimbangan masa penahanan, Ketua Majelis Hakim mengklaim dirinya sebagai Ketua PN Tanjungkarang juga tidak memberikan kelonggaran terhadap hakim-hakim.
Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan pada 11 April 2023 lalu mengatakan dirinya bersama Anggota Majelis Hakim lainnya telah nyaris menuntaskan bagian dari tugasnya dan tinggal menunggu pertimbangan Jaksa KPK untuk nanti dituangkan dalam amar putusan hakim.
Baca juga: Menanti Jaksa KPK Bacakan Isi Surat Tuntutan Eks Rektor Unila!
Pengamatan KIRKA.CO, agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Profesor Karomani bersama dengan mantan Warek I Unila Profesor Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri belum dimulai hingga pukul 13.00 WIB.
Adapun ketidaktepatan waktu dari proses persidangan ini terjadi karena ruang Garuda digunakan untuk persidangan Tindak Pidana Umum.
Sebagai informasi, Profesor Karomani bersama Profesor Heryandi dan Muhammad Basri diketahui telah tiba di PN Tipikor Tanjungkarang sejak pukul 09.35 WIB dari Rutan Kelas IA Bandar Lampung.
Profesor Karomani dkk sebelumnya didakwa Jaksa KPK pada 10 Januari 2023 telah menerima suap dan gratifikasi atas pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.
Dalam keterangannya sebagai terdakwa, Muhammad Basri mengaku menerima uang senilai Rp150 juta dari penitipan calon mahasiswa baru Unila.
Menurut Muhammad Basri, dirinya merasa malu karena uang yang diterimanya itu dipergunakan untuk membiayai kegiatan ibadah dari saudaranya.
Sementara itu Profesor Heryandi mengaku akan mengganti uang yang dituduh telah diterimanya senilai Rp300 juta.
Baca juga: Hari Ini Eks Rektor Unila Dkk Jalani Sidang Tuntutan
Terakhir, Profesor Karomani mengaku dirinya tidak tahu bahwa uang yang dianggapnya sebagai infak dari perspektif agama harus lah dilaporkan kepada KPK.
Profesor Karomani mengatakan bahwa uang yang diterimanya tersebut akan dipergunakan untuk kepentingan sosial.
Karena pemahaman seperti itu, Profesor Karomani menganggap dirinya seperti Robin Hood kendati dianggap melakukan tindak pidana korupsi.






