Hukum  

Menanti Jaksa KPK Bacakan Isi Surat Tuntutan Eks Rektor Unila!

Surat Tuntutan Eks Rektor Unila
Eks Rektor Unila, Profesor Karomani. Foto: Arsip Unila.

KIRKA – Kasus korupsi yang menjerat eks Rektor Unila Profesor Karomani akan menemui babak baru. Pada 27 April 2023 mendatang, Jaksa KPK akan membacakan surat tuntutan terhadap eks Rektor Unila dkk tersebut di PN Tipikor Tanjungkarang.

Agenda pembacaan surat tuntutan tersebut juga akan berlaku kepada mantan Warek I Unila Profesor Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

Profesor Karomani, Profesor Heryandi dan Muhammad Basri seperti diketahui didakwa secara bersama-sama menerima suap dan gratifikasi atas pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai tahun 2022.

Ketiganya dituduh menerima uang dari orang tua penitip calon mahasiswa baru yang menitipkan calon mahasiswa melalui jalur SBMPTN dan SMMPTN.

Jaksa KPK, Muchamad Afrisal kepada KIRKA.CO pada 25 April 2023 mengatakan pihaknya memastikan bahwa pembacaan surat tuntutan tersebut akan terselenggara sesuai dengan jadwal yang ditentukan majelis hakim.

”Pasti, kan jadwalnya tanggal 27,” singkat Muchamad Afrisal.

Lihat juga: Kadis Pendidikan Provinsi Lampung Sulpakar dan Dugaan Pemberian Dollar Singapura di Balik Penitipan Calon Mahasiswa Unila

Sebelumnya, Jaksa KPK, Agus Prasetya Raharja menuturkan, pihaknya akan menyimpulkan segala macam fakta persidangan yang terungkap di ruang persidangan di dalam Analisis Yuridis. Analisis Yuridis itu tertuang di dalam surat tuntutan eks Rektor Unila dkk yang akan dibacakan Jaksa KPK.

Menurut Agus Prasetya Raharja, Jaksa KPK telah mengambil kesimpulan sementara setiap fakta persidangan yang muncul disertai dengan keterangan saksi berikut alat bukti.

Salah satu halnya, kata Agus Prasetya Raharja, Jaksa KPK kemungkinan akan memunculkan hal baru di dalam surat tuntutannya. Misalnya, Jaksa KPK di dalam surat tuntutannya kemungkinan akan merubah status para terduga Pemberi Gratifikasi menjadi terduga Pemberi Suap.

”Jadi, dari dakwaan kita itu yang awalnya dari Gratif dan Suap, yang ada beberapa sumber pemberinya. Misalnya suapnya itu, kemarin kalau nggak salah hanya ada beberapa, dengan fakta perkembangan dihubungkan dengan alat bukti lain seperti barang bukti elektronik, barang sitaan dan ada uangnya betul ternyata, ya bisa jadi nanti yang awalnya kita dakwakan Gratifif bisa menjadi suap. Naik pangkat pasalnya gitu, kalau gratif kan pemberinya tidak kena pidana,” jelas Agus Prasetya Raharja pada 4 April 2023.

Dari awal, jelasnya, terduga Pemberi Gratifikasi di dalam berkas perkara korupsi yang menjerat Profesor Karomani dkk dicantumkan karena masih ditemukannya hal-hal yang belum konkret.

”Kemarin karena belum ada kejelasan, kan dasarnya kenapa kita kenakan Gratif, harus ada ketidakjelasan baik sumber pemberian maupun tujuan pemberian. Kalau jelas, berarti Suap. Kalau kemarin dalam berkas awal kita belum jelas, maka masih kita pasang Gratif. Tapi, bukan berarti kita menafikkan fakta persidangan, menerobos rasa keadilan. Kalau jelas, harus jadi Suap. Nanti dilihat di Analisis Yuridis-nya,” terangnya.

Lihat juga: Gara-gara Ini, Suara Kadis Pendidikan Lampung Sulpakar Tiba-tiba Meninggi Saat Ditanyai Jaksa KPK