KIRKA – Ketika memeriksa Kadis Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Asep Jamhur, Jaksa KPK sempat menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan cerita yang berhubungan dengan Kadis Pendidikan Provinsi Lampung, Sulpakar dan dugaan pemberian Dollar Singapura di balik penitipan calon mahasiswa Unila.
Menerima pertanyaan itu di PN Tipikor Tanjungkarang pada 9 Maret 2023 kemarin, Asep Jamhur menjawab kalau dirinya tidak pernah mengetahui hal tersebut dari Kadis Pendidikan Provinsi Lampung Sulpakar.
”Saudara pernah diceritakan mengenai, bahwa kalau masuk Unila ada infaknya, ada yang pakai uang 100 SGD (Dollar Singapura) juga?” demikian bunyi pertanyaan Jaksa KPK, Agus Prasetya Raharja kepada Asep Jamhur.
”Tidak pak,” jawab Kadis Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan itu.
”Tidak. Nggak ada pernah cerita begitu Pak Sulpakar?” tanya Jaksa KPK itu lagi. ”Tidak,” tegas Asep Jamhur.
Baca juga: Alasan di Balik Tercatatnya Sulpakar Sebagai Pemberi Gratifikasi ke Rektor Unila
Asep Jamhur sebagaimana diketahui dihadirkan Jaksa KPK bersama dengan Sulpakar yang juga Pj Bupati Mesuji sejak 22 Mei 2022 lalu untuk diperiksa sebagai saksi dalam agenda pembuktian atas persidangan lanjutan untuk perkara korupsi mantan Rektor Unila, Profesor Karomani dkk.
Di persidangan ini, terdapat 3 orang terdakwa, yaitu:
1. Mantan Rektor Unila, Profesor Karomani.
2. Mantan Warek I Unila, Profesor Heryandi.
3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.
Tiga orang terdakwa ini didakwa menerima suap dan gratifikasi dari orang tua yang menitipkan calon mahasiswa baru Unila dalam pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB).
Penitipan calon mahasiswa baru diserta dengan pemberian suap dan gratifikasi dari orang tua penitip tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2020 sampai tahun 2022.
Baca juga: Sulpakar Dikategorikan KPK Sebagai Pemberi Gratifikasi Dalam Dakwaan Rektor Unila
Suap dan gratifikasi dari orang tua penitip calon mahasiswa baru Unila itu dinamai dengan kode sumbangan atau dikategorikan seolah-olah infak.
Sumbangan atau infak itu diduga dipergunakan untuk membiayai pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) diduga milik Karomani, renovasi Masjid Al-Wasii Unila hingga dialihkan menjadi emas.
Berdasar pada surat dakwaan Jaksa KPK, Profesor Karomani didakwa menerima gratifikasi dari Kadis Pendidikan Provinsi Lampung, Sulpakar sejak tahun 2020 sampai 2022 berkait dengan dugaan penitipan calon mahasiswa Unila.
Sulpakar dikategorikan sebagai pemberi gratifikasi berupa uang dengan total nilai Rp1,1 miliar.
Bila dihubungkan dengan hal yang berkenaan penerimaan uang mata asing, di dalam surat dakwaan Jaksa KPK juga tercantum penerimaan uang mata asing.
Baca juga: KPK Tegaskan Tidak Abaikan Keberadaan Sulpakar Sebagai Pemberi Gratifikasi di Korupsi Unila