Hukum  

Sulpakar Dikategorikan KPK Sebagai Pemberi Gratifikasi Dalam Dakwaan Rektor Unila

Sulpakar Dikategorikan KPK Sebagai Pemberi Gratifikasi Dalam Dakwaan Rektor Unila
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar yang sudah diperiksa penyidik KPK ketika menangani penyidikan perkara korupsi yang menjerat Rektor Unila dkk. Foto: Istimewa.

KIRKA – Sulpakar dikategorikan KPK sebagai pemberi gratifikasi dalam surat dakwaan Rektor Unila nonaktif, Karomani.

“Ya itu ada Sulpakar, ada beberapa lagi,” ujar JPU KPK, Muchamad Afrisal kepada wartawan pada 10 Januari 2023 di PN Tipikor Tanjungkarang usai JPU KPK membacakan surat dakwaan terhadap Karomani.

Maksud dari penjelasan Muchamad Afrisal ini berkorelasi dengan salah satu materi dakwaan yang khusus menyoal penerimaan gratifikasi yang didakwakan terhadap Karomani.

Karomani berdasar pada surat dakwaan JPU KPK dicatat berkali-kali menerima uang yang salah satunya berasal dari Sulpakar dan hal itu dikategorikan KPK sebagai gratifikasi.

Adapun gratifikasi yang didakwakan kepada Karomani ini berkorelasi dengan pelaksaan penerimaan mahasiswa baru di Unila sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.

Sebagai informasi, total penerimaan gratifikasi yang didakwakan terhadap Karomani ialah senilai Rp 6.985.000.000 dan SGD 10.000.

Baca juga: Kadis Pendidikan Lampung Sulpakar Ditanyai KPK Soal Tarif Korupsi Unila

Adapun penerimaan gratifikasi tersebut berdasar surat dakwaan JPU KPK diterima oleh Karomani secara langsung maupun melalui pihak-pihak lain.

Pihak-pihak lain itu di antaranya ialah:

1. Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif, Heryandi.

2. Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unila nonaktif, Asep Sukohar.

3. Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila, Budi Sutomo.

4. Dosen kontrak Unila, Mualimin.

Baca juga: Kadis Pendidikan Lampung Sulpakar Diperiksa KPK Terkait Korupsi Unila

“Bahwa pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, setiap tahunnya Kampus Universitas Lampung (Unila) melaksanakan kegiatan Penerimaan Mahasiswa Baru dengan mekanisme penerimaan jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dan Seleksi Masuk mandiri Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN).

Bahwa selama kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, terdakwa [Karomani] menerima gratifikasi terkait dengan penerimaan mahasiswa baru berupa uang sejumlah Rp 6.985.000.000 dan SGD 10.000 baik melalui terdakwa langsung maupun melalui Heryandi, Asep Sukohar, Budi Sutomo, dan Mualimin yang bersumber dari pemberian orang tua atau wali mahasiswa baru,” demikian disampaikan JPU KPK ketika membaca surat dakwaannya.

Berikut ini merupakan rincian penerimaan gratifikasi Karomani yang tercatat berasal atau diberi oleh Sulpakar:

1. Pada tahun 2020, Karomani dinyatakan menerima gratifikasi dari Sulpakar setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN Tahun 2020 senilai Rp 150 juta.

Penerimaan dan pemberian gratifikasi ini dinyatakan berlangsung di ruangan Rektor Unila.

2. Pada tahun 2021, Karomani dinyatakan menerima gratifikasi dari Sulpakar setelah pengumuman kelulusan SMMPTN Tahun 2021 senilai Rp 400 juta.

Baca juga: Harta Sulpakar Calon Pj Bupati Mesuji Versi LHKPN

Penerimaan dan pemberian gratifikasi ini dinyatakan berlangsung di ruangan Rektor Unila.

3. Pada tahun 2021, Karomani dinyatakan menerima gratifikasi dari Sulpakar setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN Tahun 2021 senilai Rp 250 juta.

Penerimaan dan pemberian gratifikasi ini dinyatakan berlangsung di ruangan Rektor Unila.

4. Pada tahun 2022, Karomani dinyatakan menerima gratifikasi dari Sulpakar setelah pengumuman SMMPTN atau SBMPTN Tahun 2022 senilai Rp 300 juta.

Penerimaan dan pemberian gratifikasi ini dinyatakan berlangsung di rumah pribadi Karomani di Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Sulpakar adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan juga Penjabat Bupati Mesuji.

Baca juga: Tiga Calon Penjabat Kepala Daerah di Lampung Diperbincangkan

Sulpakar diketahui telah tercatat sebagai saksi terperiksa dan pernah dipanggil oleh penyidik KPK untuk diperiksa ketika penyidikan perkara korupsi yang menjerat Karomani dkk ini masih berjalan.

Materi surat dakwaan JPU KPK terhadap Karomani ini setidak-tidaknya menjawab alasan mengapa Sulpakar dipanggil dan diperiksa oleh penyidik KPK pada 24 November 2022 lalu.