Hanya saja nominalnya bukan 100 SGD melainkan 10.000 SGD dan penerimaan uang tersebut diduga terjadi di tahun 2021 bukan di tahun 2022. Kemudian tidak ada identitas pemberi uang 10.000 SGD tersebut di dalam surat dakwaan.
Di tahun 2022, Sulpakar mengaku pernah menitipkan anak dari Asep Jamhur yang bernama Nindya Azfarina Jamhur untuk dapat diluluskan menjadi mahasiswi Fakultas Kedokteran Unila melalui Jalur Penerimaan SMMPTN Tahun 2022.
Ketika diperiksa di muka sidang, Sulpakar dan Asep Jamhur yang telah disumpah tersebut mengaku tidak ada pemberian sepeser uang kepada Profesor Karomani di balik penitipan Nindya Azfarina Jamhur.
Terhadap keterangan ini, Profesor Karomani tidak mengajukan keberatan ketika ditanya apakah dirinya keberatan dengan kesaksian Sulpakar dan Asep Jamhur.
Profesor Karomani hanya merasa keberatan dengan pernyataan Sulpakar yang menyebutkan bahwa dirinya memberikan kepastian kelulusan kepada Sulpakar atas penitipan calon mahasiswa Unila.
Baca juga: KPK Jelaskan Kenapa Tidak Ragu Panggil Sulpakar ke Persidangan Korupsi Unila
Sulpakar juga mengaku bahwa penitipan calon mahasiswa Unila termasuk anaknya sendiri yang bernama Gaza Ahmad Al Ghifari di tahun 2021 tidak disertai dengan pemberian uang sepeser pun.
Jaksa KPK memandang bahwa keterangan Sulpakar dan Asep Jamhur yang sementara ini ternyata menyangkal atau tidak sinkron dengan dugaan pemberian gratifikasi di dalam surat dakwaan adalah hal yang biasa terjadi.
Jaksa KPK mengajak publik untuk tidak terlalu cepat beranggapan bahwa kesaksian Sulpakar dan Asep Jamhur merupakan sesuatu hal yang final.
Jaksa KPK mengatakan kalau pihaknya masih memiliki bukti-bukti yang mendukung surat dakwaannya terlebih pada sisi gratifikasi yang diduga dilakukan Sulpakar kepada Profesor Karomani.
Dikarenakan terdapat penyangkalan terhadap materi surat dakwaan, Jaksa KPK kemudian mengambil langkah untuk menghadirkan Sulpakar berikut dengan Asep Jamhur dan memeriksanya bersama-sama dengan Profesor Karomani namun belum ditentukan jadwalnya.
Baca juga: KPK Pamerkan Bukti Tambahan Terkait Titipan Mahasiswa Unila Dari Kadis Pendidikan Lampung Sulpakar
Berikut ini adalah transkrip dialog ketika Asep Jamhur diperiksa oleh Jaksa KPK, Agus Prasetya Raharja menyoal dugaan pemberian Dollar Singapura di balik penitipan calon mahasiswa Unila yang diduga berkaitan dengan Sulpakar.
Untuk diketahui, ketika Jaksa KPK memeriksa Sulpakar, Sulpakar tidak ditanyai sedikit pun tentang hal yang berkenaan dengan dugaan pemberian Dollar Singapura di balik penitipan calon mahasiswa Unila. Pertanyaan seputar uang mata asing itu hanya ditujukan kepada Asep Jamhur.
Jaksa KPK: Saudara saksi, saudara kenal dekat dengan saksi Sulpakar sejak kapan?
Asep Jamhur: Sejak tahun 2008, beliau ditugaskan menjadi ….
Jaksa KPK: 2008 sudah, saudara sebagai apa, saksi Sulpakar sebagai apa?
Asep Jamhur: Saya sebagai staf, Pak Sulpakar sebagai Kepala Dinas.
Jaksa KPK: Baik… Di tahun 2020, saudara sebagai apa, Pak Sulpakar sebagai apa?
Asep Jamhur: Pak Sulpakar sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, saya tahun 2020 sebagai Kasi ….
Baca juga: Jaksa KPK Buka Alasan di Balik Pemanggilan Kadis Pendidikan Lampung Sulpakar






