Hukum  

Jaksa KPK Buka Alasan di Balik Pemanggilan Kadis Pendidikan Lampung Sulpakar

Kadis Pendidikan Lampung Sulpakar
Penjabat Bupati Mesuji yang juga Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar dipersiapkan sebagai saksi oleh Jaksa KPK dalam persidangan perkara korupsi yang menjerat mantan Rektor Unila dkk. Foto: Istimewa.

KIRKA – Jaksa KPK sudah memutuskan memanggil Penjabat Bupati Mesuji yang juga Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar ke PN Tipikor Tanjungkarang untuk dijadikan sebagai saksi dalam persidangan perkara korupsi yang menjerat mantan Rektor Unila dkk.

Perihal kapan jadwal pemanggilan Penjabat Bupati Mesuji, Sulpakar tersebut ke muka persidangan, Jaksa KPK belum membeberkannya.

Penghadiran Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Lampung ke muka persidangan diakui penting oleh Jaksa KPK, Muchamad Afrisal kepada KIRKA.CO pada 21 Februari 2023.

Ungkapan Muchamad Afrisal tersebut didasarkan pada surat dakwaan Jaksa KPK kepada mantan Rektor Unila, Karomani.

Baca juga: Jaksa KPK Perkara Unila Sudah Putuskan Panggil Para Bupati di Lampung, Siapa Aja?

”Kayak Sulpakar itu. Itu kan penting buat Karomani. Sulpakar itu,” ujar Muchamad Afrisal.

”Karena asumsi kita, dari 2020 sampai 2022 dia kan ada (dugaan pemberian uang kepada Karomani). Itu makanya kita mau ini sekali, kita konsern,” tambah dia.

Sulpakar sebagaimana diketahui akan dipersiapkan sebagai saksi untuk persidangan perkara korupsi yang mendudukkan tiga orang sebagai terdakwa, yakni:

1. Mantan Rektor Unila, Karomani.
2. Mantan Warek I Unila, Heryandi.
3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.