Tiga orang terdakwa ini didakwa menerima suap dan gratifikasi berupa uang atas penitipan calon mahasiswa dalam pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.
Merujuk pada surat dakwaan Jaksa KPK dan dihubungkan dengan pernyataan Muchamad Afrisal, mantan Rektor Unila, Karomani didakwa menerima gratifikasi dari Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Lampung dan juga Penjabat Bupati Mesuji, Sulpakar.
Karomani didakwa menerima total uang sebesar Rp 1,1 miliar dari Sulpakar sejak tahun 2020 sampai 2022.
Merujuk pada surat dakwaan Jaksa KPK dan proses persidangan yang berlangsung sejak 10 Januari 2023, masih ada hal yang belum sinkron.
Pada surat dakwaan Jaksa KPK, Karomani didakwa menerima gratifikasi dari Sulpakar sebanyak 4 kali setiap kali Sulpakar diduga menitip calon mahasiswa Unila.
Sedangkan merujuk pada proses persidangan, Sulpakar hanya diketahui menitipkan dua nama calon mahasiswa Unila berdasarkan Barang Bukti yang dipamerkan Jaksa KPK yakni: Nindya Azfarina Jamhur dan Radin Ghefira Naura Syarel.
Untuk diketahui, dua nama titipan calon mahasiswa Unila berikut dengan nama Sulpakar tersebut muncul pada dua Barang Bukti yang berbeda.
Calon mahasiswa Unila bernama Nindya Azfarina Jamhur berikut dengan nama Sulpakar tertuang pada Barang Bukti berupa tulisan tangan mantan Rektor Unila, Karomani.






