Hukum  

Jaksa KPK Buka Alasan di Balik Pemanggilan Kadis Pendidikan Lampung Sulpakar

Kadis Pendidikan Lampung Sulpakar
Penjabat Bupati Mesuji yang juga Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar dipersiapkan sebagai saksi oleh Jaksa KPK dalam persidangan perkara korupsi yang menjerat mantan Rektor Unila dkk. Foto: Istimewa.

Kemudian calon mahasiswa Unila bernama Radin Ghefira Naura Syarel dengan nama Sulpakar tertuang pada Barang Bukti Nomor 32 yang dipamerkan Jaksa KPK pada 2 Februari 2023.

Nindya Azfarina Jamhur diketahui merupakan alumni SMA N 1 Kalianda dan tergabung dalam Paskibraka Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2019.

Sementara itu, Radin Ghefira Naura Syarel adalah atlet Kempo yang memperoleh medali emas dalam Kejurnas Shorinji Kempo.

Atlet Kempo tersebut merupakan anak dari Elip Heldan: seorang dosen di Universitas Bandar Lampung dan Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Lampung.

Baca juga: Menjadi Sorotan di Sidang Korupsi Unila, Publik Menanti Kesaksian Sulpakar di PN Tipikor Tanjungkarang

Elip Heldan kepada KIRKA.CO pada 4 Februari 2023 lalu mengakui kalau Radin Ghefira Naura Syarel adalah anaknya. Elip Heldan menyangkal bahwa anaknya dititipkan untuk lulus sebagai mahasiswa Unila.

Elip Heldan mengatakan bahwa anaknya Radin Ghefira Naura Syarel lulus murni saat mengikuti SMMPTN.

”Saya tidak pernah menitipkan anak saya kepada siapapun, anak saya lulus murni. Anak saya lulusan terbaik alumni SMU IT Ar Raihan dan mendapat undangan dalam PMB (bisa dikonfirmasi dengan SMU IT Ar-Raihan) tetapi tidak lolos.

Kemudian ikut jalur seleksi dan masuk passing grade, tetapi tidak lolos karena terbatas kuota. Alhamdulillah, lolos pada saat ikut seleksi jalur mandiri,” kata Elip Heldan.

Sebagai informasi, Sulpakar sudah diperiksa oleh penyidik KPK pada 24 November 2022 lalu. Saat itu KPK menyatakan bahwa Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung tersebut menghadiri pemeriksaan.

”Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya permintaan untuk diluluskan menjadi mahasiswa baru melalui perantaraan orang kepercayaan tersangka KRM [Karomani],” jelas Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat itu.