Hukum  

Hari Ini Eks Rektor Unila Dkk Jalani Sidang Tuntutan

Eks Rektor Unila Dkk
Eks Rektor Unila, Profesor Karomani bersama Profesor Heryandi dan Muhammad Basri keluar dari mobil tahanan untuk persiapan jalani agenda sidang pembacaan surat tuntutan di PN Tipikor Tanjungkarang pada 27 April 2023. Foto: Arsip KIRKA.CO.

KIRKA – Eks Rektor Unila, Profesor Karomani dkk akan jalani sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa KPK pada 27 April 2023 di PN Tipikor Tanjungkarang.

Surat tuntutan itu akan dibacakan juga terhadap mantan Warek I Unila Profesor Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Berdasarkan pantauan KIRKA.CO di ruang sidang, agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa KPK hingga pukul 10.00 WIB belum juga berlangsung.

Namun begitu, para pihak mulai dari Jaksa KPK hingga para terdakwa dan penasehat hukumnya telah standby di ruang sidang.

Baca juga: Menanti Jaksa KPK Bacakan Isi Surat Tuntutan Eks Rektor Unila!

Adapun agenda pembacaan surat tuntutan ini belum terlaksana karena ruang Sidang Garuda sedang dipakai untuk persidangan perkara Tindak Pidana Umum.

Perkara Tindak Pidana Umum ini sedang memasuki agenda pemeriksaan terhadap saksi verbalisan dan saksi ahli secara daring.

Sebagaimana diketahui, eks Rektor Unila dkk didakwa menerima suap dan gratifikasi atas pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.

Ketiga terdakwa didakwa menerima suap dan gratifikasi berupa uang dari orang tua yang menitipkan calon mahasiswa baru Unila.

Baca juga: Hubungan Kedekatan Ketiga Terdakwa Dalam Perkara Korupsi di Unila Terungkap

Sebelumnya, Jaksa KPK, Agus Prasetya Raharja menuturkan, pihaknya akan menyimpulkan segala macam fakta persidangan yang terungkap di ruang persidangan di dalam Analisis Yuridis.

Analisis Yuridis itu tertuang di dalam surat tuntutan eks Rektor Unila dkk yang akan dibacakan Jaksa KPK.

Menurut Agus Prasetya Raharja, Jaksa KPK telah mengambil kesimpulan sementara setiap fakta persidangan yang muncul disertai dengan keterangan saksi berikut alat bukti.

Salah satu halnya, kata Agus Prasetya Raharja, Jaksa KPK kemungkinan akan memunculkan hal baru di dalam surat tuntutannya.

Baca juga: Gara-gara Ini, Suara Kadis Pendidikan Lampung Sulpakar Tiba-tiba Meninggi Saat Ditanyai Jaksa KPK

Misalnya, Jaksa KPK di dalam surat tuntutannya kemungkinan akan merubah status para terduga Pemberi Gratifikasi menjadi terduga Pemberi Suap.

”Jadi, dari dakwaan kita itu yang awalnya dari Gratif dan Suap, yang ada beberapa sumber pemberinya. Misalnya suapnya itu, kemarin kalau nggak salah hanya ada beberapa, dengan fakta perkembangan dihubungkan dengan alat bukti lain seperti barang bukti elektronik, barang sitaan dan ada uangnya betul ternyata, ya bisa jadi nanti yang awalnya kita dakwakan Gratifif bisa menjadi suap. Naik pangkat pasalnya gitu, kalau gratif kan pemberinya tidak kena pidana,” jelas Agus Prasetya Raharja pada 4 April 2023.

Dari awal, jelasnya, terduga Pemberi Gratifikasi di dalam berkas perkara korupsi yang menjerat Profesor Karomani dkk dicantumkan karena masih ditemukannya hal-hal yang belum konkret.

”Kemarin karena belum ada kejelasan, kan dasarnya kenapa kita kenakan Gratif, harus ada ketidakjelasan baik sumber pemberian maupun tujuan pemberian. Kalau jelas, berarti Suap. Kalau kemarin dalam berkas awal kita belum jelas, maka masih kita pasang Gratif. Tapi, bukan berarti kita menafikkan fakta persidangan, menerobos rasa keadilan. Kalau jelas, harus jadi Suap. Nanti dilihat di Analisis Yuridis-nya,” terangnya.