KIRKA – Jaksa KPK pada 27 April 2023 lalu telah membacakan surat tuntutannya terhadap eks Rektor Unila, Profesor Karomani. Berdasarkan proses pembuktian sepanjang persidangan berjalan, Jaksa KPK menyimpulkan Profesor Karomani telah terbukti menerima uang yang disimpulkan sebagai penerimaan Gratifikasi dan juga penerimaan Suap. Berikut ulasan soal penerimaan Gratifikasi eks Rektor Unila tersebut.
Sebelum membeberkan secara detail tentang rincian penerimaan Gratifikasi eks Rektor Unila tersebut, Jaksa KPK dalam surat tuntutannya yang dibacakan Andhi Ginanjar menyebut bahwa penyimpanan uang dengan kategori penerimaan Gratifikasi yang diterima selama tahun 2020 sampai tahun 2022 itu dilakukan secara tidak wajar.
Profesor Karomani disimpulkan Jaksa KPK telah menerima uang atas pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022 maupun atas pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center diduga miliknya.
Penerimaan uang-uang ini dipandang sebagai bagian dari penerimaan Suap dan Gratifikasi yang dinilai Jaksa KPK telah terbukti sehingganya Profesor Karomani dituntut untuk dipidana penjara selama 12 tahun dan seterusnya.
”Bahwa terhadap penerimaan sejumlah uang oleh terdakwa Karomani dalam pembahasan analisya yuridis penerimaan gratifikasi ini adalah didasarkan atas fakta adanya sejumlah uang yang diterima terdakwa Karomani, tetapi sejumlah uang tersebut belum dapat dibuktikan secara jelas mengenai kausalitas langsung antara perbuatan terdakwa Karomani, baik melakukan atau tidak melakukan dengan penerimaan sejumlah uang tersebut, siapa pemberi sejumlah uang yang faktanya telah diterima terdakwa Karomani serta apa tujuan pemberi atas penerimaan sejumlah uang oleh terdakwa Karomani.
Namun faktanya, berdasarkan tempus dan lokus penerimaan atau didapatinya sejumlah uang tersebut adalah terjadi dalam rentang waktu terdakwa Karomani menjabat sebagai Rektor Unila dalam periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2022.
Bahwa sejumlah uang yang diterima terdakwa Karomani tersebut adalah penerimaan yang sangat erat berhubungan dengan tugas, kewenangan dan tanggungjawab terdakwa Karomani selama menjabat sebagai Rektor Unila periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2022, karena penerimaan sejumlah uang terebut setelah dihubungkan dengan profil pendapatan sah terdakwa Karomani dan penyimpanannya atau penempatanannya dilakukan secara tidak wajar,” ucap Andhi Ginanjar membacakan analisa yuridis dalam surat tuntutannya terhadap perbuatan penerimaan Gratifikasi oleh Profesor Karomani tersebut.
Baca juga: Jaksa KPK Simpulkan Profesor Karomani Terima Suap Dari 23 Orang, Mau Tahu Siapa Saja?
Berikut rincian penerimaan uang yang disimpulkan Jaksa KPK adalah sebagai penerimaan Gratifikasi selama tahun 2020 sampai 2022 yang totalnya Rp6.135.000.000 dan SGD 10.000:
A. Tahun 2020 sebesar Rp 1.650.000.000 dan SGD 10.000. Rinciannya sebagai berikut:
1. Penerimaan dengan nilai Rp200.000.000. [Tidak diketahui siapa pemberinya.]
2. Penerimaan dari Sulpakar [Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung] setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN tahun 2020 yang diserahkan di ruangan Rektor Unila senilai Rp 150.000.000.
3. Penerimaan setelah pengumuman SMMPTN atau SBMPTN tahun 2020 yang diserahkan di ruangan Rektor Unila senilai SGD 10.000. [Tidak disebutkan identitas pemberinya namun dari fakta persidangan, uang itu disebut Karomani berasal dari temannya Sulpakar yang tidak ia ingat namanya.]
4. Penerimaan dari Ruslan Ali [pemilik percetakan CV Tawakal] setelah pengumuman SMMPTN atau SBMPTN tahun 2020 yang diserahkan di ruangan Rektor Unila senilai Rp 150.000.000.
5. Penerimaan senilai Rp 500.000.000. [Tidak diketahui siapa pemberinya.]






