6. Penerimaan dari Heryandi [mantan Warek I Unila yang juga terdakwa dalam perkara ini] setelah pengumuman SMMPTN atau SBMPTN tahun 2020 di rumah pribadi terdakwa Jalan Muhammad Komarudin 12, Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung senilai Rp 650.000.000. [Dalam fakta persidangan, uang ini bersumber dari sumbangan yang diakui Heryandi untuk ditampungnya demi dana renovasi Masjid Al-Wasii Unila yang akhirnya tidak selesai pembangunannya.]
Baca juga: Di Balik Rp500 Juta Dari Sekretaris MA Hasbi Hasan ke Eks Rektor Unila
B. Tahun 2021 sebesar Rp 3.635.000.000. Rinciannya sebagai berikut:
7. Penerimaan senilai Rp 200.000.000. [Tidak diketahui siapa pemberinya.]
8. Penerimaan dari Mahfud Santoso [pemilik saham RS Urip Sumohardjo Bandar Lampung] setelah pengumuman kelulusan SMMPTN tahun 2021 yang diserahkan di ruangan Rektor Unila senilai Rp 650.000.000. [Diduga berkaitan dengan penitipan puluhan calon mahasiswa oleh Mahfud Santoso namun Mahfud Santoso tak mengakui adanya pemberian uang untuk penitipan calon mahasiswa Unila tersebut.]
9. Penerimaan dari Putu senilai Rp 250.000.000.
10. Penerimaan senilai Rp 200.000.000. [Tidak diketahui siapa pemberinya.]
11. Penerimaan senilai Rp 75.000.000. [Tidak diketahui siapa pemberinya.]
12. Penerimaan dari I Wayan Mustika [Dosen Unila] senilai Rp 250.000.000. [Pengakuan I Wayan Mustika uang itu murni untuk donasi Gedung LNC demi UKM Hindu di Unila.]
13. Penerimaan dari Budi Sutomo [Karo Perencanaan dan Humas Unila] senilai Rp200.000.000.
14. Penerimaan dari Sulpakar setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN tahun 2021 di ruangan Rektor Unila senilai Rp 250.000.000.
15. Penerimaan dari Mohammad Mukri [eks Rektor UIN Raden Intan Lampung] melalui Mualimin setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN tahun 2021 di ruangan Rektor Unila senilai Rp 400.000.000. [Saat Jaksa KPK ingin mendalami penerimaan uang ini yang diduga berkaitan dengan bukti nama titipan mahasiswa Unila dari Mohammad Mukri, hakim Achmad Rifai menyela Jaksa KPK dengan mengalihkan pertanyaan Jaksa KPK untuk mendalami titipan Anak Wapres. Achmad Rifai adalah Wakil Ketua PN Tanjungkarang yang menjadi inisiator dari terungkapnya titipan berkode Anak Wapres.]
16. Penerimaan dari Asep Sukohar [mantan Warek II Unila] setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN tahun 2021 di ruangan Rektor Unila senilai Rp 300.000.000.
17. Penerimaan senilai Rp 150.000.000. [Tidak diketahui siapa pemberinya.]
18. Penerimaan dari M Dawam Rahardjo [Bupati Lampung Timur] setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN tahun 2021 di ruangan Rektor Unila senilai Rp 60.000.000. [Kata M Dawam Rahardjo, uang itu untuk donasi pembangunan gedung LNC dan bukan terkait titipan calon mahasiswa Unila.]






