Hukum  

Rincian Penerimaan Gratifikasi Eks Rektor Unila yang Disimpulkan Jaksa KPK di Surat Tuntutannya

Penerimaan Gratifikasi Eks Rektor Unila
Eks Rektor Unila, Profesor Karomani disumpah ketika akan menjalani pemeriksaan dengan kapasitas sebagai saksi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 4 April 2023. Foto: Arsip KIRKA.CO.

19. Penerimaan senilai Rp 50.000.000. [Tidak diketahui siapa pemberinya.]

20. Penerimaan dari Asep Sukohar setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN tahun 2021 di ruangan Rektor Unila senilai Rp 200.000.000.

21. Penerimaan dari Muhartono [guru besar Unila yang telah meninggal dunia] melalui Mualimin setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN tahun 2021 di ruangan Rektor Unila senilai Rp 250.000.000.

22. Penerimaan melalui Mualimin [orang kepercayaan Profesor Karomani] senilai Rp 150.000.000.

Baca juga: Jaksa KPK Simpulkan Profesor Karomani Terima Suap dari Sulpakar dan Asep Jamhur

C. Tahun 2022 sebesar Rp 850.000.000. Rinciannya sebagai berikut:

23. Penerimaan dari Maulana Mukhlis [dosen Unila] melalui Mualimin pada tanggal 27 Juli 2022 di Gedung LNC senilai Rp 100.000.000. [Kata Maulana Mukhlis, titipan mahasiswa Unila yang dititipkan untuk masuk Fisip Unila tidak berkaitan dengan sumbangan yang diberikannya untuk gedung LNC ini.]

24. Penerimaan dari I Wayan Mustika [dosen Unila] melalui Budi Sutomo pada awal Juli tahun 2022 senilai Rp 250.000.000.

25. Penerimaan dari Sekertaris MA, Hasbi Hasan di tahun 2022 senilai Rp 500.000.000. [Pengakuan Karomani, uang itu untuk donasi gedung LNC.]