KIRKA – Dalam surat tuntutannya, Jaksa KPK menyimpulkan perbuatan penerimaan suap yang sebelumnya didakwakan kepada mantan Rektor Unila, Profesor Karomani telah terpenuhi. Tepatnya, Jaksa KPK simpulkan Profesor Karomani terima suap dari 23 orang.
Adapun kesimpulan yang menyatakan bahwa Profesor Karomani terima suap dari 23 orang tersebut diuraikan Jaksa KPK dalam surat tuntutannya pada bagian Analisa Yuridis yang mengulas secara lengkap tentang penerimaan uang dengan kategori suap.
Dalam uraian tersebut, Jaksa KPK mencatat bahwa total penerimaan uang dengan kategori suap oleh Profesor Karomani adalah sebesar Rp 4,8 sekian miliar. Namun begitu, penerimaan uang dengan kategori suap ini tidak hanya dibebankan atau ditujukan kepada Profesor Karomani.
Dalam uraian tentang Profesor Karomani terima suap dari 23 orang, Jaksa KPK juga menyimpulkan bahwa penerimaan uang dengan kategori suap itu juga berlaku dan ditujukan untuk mantan Warek I Unila, Profesor Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri [keduanya berstatus terdakwa] serta Dekan Fakultas Teknik Unila, Helmy Fitriawan.
Karena hal itu, Jaksa KPK menyatakan bahwa Profesor Karomani menerima uang dengan kategori suap tersebut sebesar Rp 4,1 miliar. Profesor Heryandi sebesar Rp 300 juta, Muhammad Basri sebesar Rp 150 juta dan Helmy Fitriawan sebesar Rp 330 juta.
”Berdasarkan pembuktian pada unsur-unsur dakwaan sebagaimana telah diuraikan di atas, kami Penuntut Umum berkesimpulan bahwa Dakwaan Kesatu Pertama telah terpenuhi, sehingga Dakwaan Alternatif Kedua tidak perlu dibuktikan,” ucap Jaksa KPK, Andhi Ginanjar ketika membacakan surat tuntutannya terhadap Profesor Karomani di PN Tipikor Tanjungkarang pada 27 April 2023 kemarin.
Dakwaan Kesatu Pertama yang dimaksud di sini merujuk pada Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 99 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam surat tuntutannya, Jaksa KPK meminta agar Profesor Karomani dituntut untuk dipidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp500.000.000 subsidiair 6 bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Kemudian, Profesor Karomani diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp10.235.000.000 dan SGD 10.000 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 3 tahun.
Berikut adalah daftar nama para pihak yang berhubungan dengan kesimpulan Jaksa KPK bahwa Profesor Karomani terima suap dari 23 orang berkenaan dengan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022:
A. Penerimaan Uang Terkait PMB Unila melalui Jalur SBMPTN
Atas penyampaian terdakwa tersebut maka Heryandi, Asep Sukohar, Budi Sutomo, Muhammad Basri dan Fadjar Pamukti Putra menerima titipan nama-nama Calon Mahasiswa Baru yang bersedia memberikan sejumlah uang agar dilluluskan menjadi mahasiswa kedokteran Unila, yaitu Monique Shalsabil, Fairuz Fadlurrahman, Evandra Athallah Pramana, Rifat Makarim, Mutiara Vira Antonia, Fitria Laras Hanjani.
Bahwa nama-nama mahasiswa titipan melalui Jalur SBMPTN tersebut kemudian dicatat oleh terdakwa dan Heryandi, yang nantinya akan dibawa terdakwa dan Heryandi pada saat Rapat Penentuan Kelulusan melalui Jalur SBMPTN.
Lihat juga: Jaksa KPK Simpulkan Profesor Karomani Terima Suap dari Sulpakar dan Asep Jamhur
Selanjutnya setelah pengumuman kelulusan jalur penerimaan SBMPTN terdakwa bersama Heryandi dan Muhammad Basri menerima uang dari para orang tua/keluarga atau perwakilan dari mahasiswa dengan rincian sebagai berikut:
1. Pada tanggal 22 Juni 2022 terdakwa menerima uang sebesar Rp 250 juta dari Tugiyono (orang tua/keluarga dari Monique Shalsabil) melalui Budi Sutomo di ruang kerja Budi Sutomo (Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila).
2. Pada tanggal 07 Juli 2022 terdakwa menerima uang sebesar Rp 100 juta dari Evi Kurniawaty (orang tua/keluarga dari Fairuz Rafi Fadlurrahman) melalui Budi Sutomo di ruang kerja Budi Sutomo.
3. Pada tanggal 30 Juni 2022 terdakwa menerima uang sebesar Rp 250 juta dari Ruskandi (orang tua/keluarga dari Evandra Athallah Pramana) melalui Budi Sutomo di ruang kerja Budi Sutomo.
4. Pada tanggal 05 Juli 2022 terdakwa menerima uang sebesar Rp 250 juta dari Zuchrady (Direktur RS Airan Raya) (orang tua/keluarga dari Rifat Makarim) melalui Asep Sukohar di ruang kerja Asep Sukohar (eks Wakil Rektor 2 Unila).
5. Pada sekitar tanggal 21 Juni 2022 Heryandi menerima uang sebesar Rp 325 juta dari Fery Antonius [Anton Kidal] (orang tua/keluarga dari Mutiara Vira Antonia) melalui Muhammad Basri di ruang kerja Heryandi.
6. Pada sekitar bulan Juni 2022, Heryandi menerima uang sebesar Rp 300 juta dari Linda Fitri (orang tua/keluarga dari Fitria Laras Hanjani) melalui Muhammad Basri di Kantor Senat Unila.
Bahwa sebelumnya dalam Surat Dakwaan perkara aquo terdakwa didakwa menerima uang dari Supriyanto Husin (Kasat Reskrim Polres Pesawaran berpangkat AKP) dan Sulpakar (masuk dalam pasal gratifikasi) tetapi setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi terungkap fakta di dalam persidangan, terdakwa Karomani menerima uang dari Supriyanto Husin dan Sulpakar [Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung] terkait dengan Penerimaan Mahasiswa Baru Fakultas Kedokteran Unila jalur SBMPTN tahun 2021-2022 dengan rincian sebagai berikut :
7. Pada tahun 2021 setelah Pengumuman SBMPTN, terdakwa menerima uang sebesar Rp 400 juta dari Sulpakar sehubungan dengan Penerimaan Mahasiswa Baru Fakultas Kedokteran UNILA Tahun 2021 atas nama Gaza Ahmad Al Ghifari yang merupakan anak kandung dari Sulpakar.
8. Pada sekitar bulan Juni 2022, terdakwa menerima uang sebesar Rp 300 juta dari Supriyanto Husin di ruang Rektor Unila sehubungan dengan telah diluluskannya anak dari Supriyanto Husin atas nama Sabrina Aulia Putri menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila tahun 2022.
Sehingga total penerimaan uang terkait penerimaan mahasiswa baru Unila melalui jalur SBMPTN seluruhnya untuk tahun 2021-2022 sebesar Rp 2.175.000.000 dengan rincian Terdakwa menerima uang sebesar Rp1.550.000.000 sedangkan Heryandi dan Muhammad Basri menerima uang senilai Rp 625.000.000.