Hukum  

Jaksa KPK Simpulkan Profesor Karomani Terima Suap Dari 23 Orang, Mau Tahu Siapa Saja?

Profesor Karomani Terima Suap Dari 23 Orang
Eks Rektor Unila, Profesor Karomani. Foto: Istimewa.

B. Penerimaan Uang Terkait PMB Unila melalui Jalur SMMPTN

Atas penyampaian terdakwa maka Heryandi, Asep Sukohar, Budi Sutomo, Muhammad Basri dan Mualimin menerima titipan nama-nama calon mahasiswa baru yang bersedia memberikan sejumlah uang agar diluluskan menjadi mahasiswa kedokteran Unila, yaitu Siti Naya Avivah, Faalih Mathul Hajariyah, Zaki Alghifari, Zalfa Aditya Putra, Fitri Sri Wahyuni, Azzahra Fadhilla Amelia, Maharani, Calista Putri Maharani, Zahratu Ayu Rachmanita, Muhamad Djamil Alviando Arja dan menjadi mahasiswa Farmasi Unila yaitu Ni Komang Sumantri, mahasiswa MIPA Unila Jurusan Ilmu Komputer yaitu Wayan Santie Arif dan mahasiswa Teknik Jurusan Teknik Arsitektur yaitu I Ketut Firdan Slokantara.

Bahwa nama-nama mahasiswa titipan melalui Jalur SMMPTN tersebut kemudian dicatat oleh terdakwa dan Heryandi, yang nantinya akan dibawa terdakwa dan Heryandi pada saat Rapat Penentuan Kelulusan melalui Jalur SMMPTN.

Baca juga: Gara-gara Ini, Suara Kadis Pendidikan Lampung Sulpakar Tiba-tiba Meninggi Saat Ditanyai Jaksa KPK

Selanjutnya setelah pengumuman kelulusan jalur penerimaan SMMPTN, terdakwa bersama Heryandi dan Muhammad Basri menerima uang dari para orang tua/keluarga atau perwakilan dari mahasiswa titipan dengan rincian sebagai berikut:

1. Pada sekitar pertengahan Juli tahun 2022 (setelah pengumuman kelulusan SMMPTN 2022), terdakwa menerima uang sebesar Rp 150 juta dari Joko Sumarno (berpangkat Kombes Pol yang merupakan mantan Dirkrimsus Polda Banten) (Orang tua/keluarga dari Siti Naya Avivah) di rumah pribadi terdakwa Jalan Komarudin 12, Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

2. Pada sekitar tanggal 19 Juli 2022, terdakwa menerima uang sebesar Rp 150 juta dari Hengky Malonda (pengurus Partai Demokrat Lampung) (Orang tua/keluarga dari Faalih Mathul Hajariyah) melalui Mualimin di Kampus Pasca Sarjana Unila.

3. Pada sekitar tanggal 24 Juli 2022, terdakwa menerima uang sebesar Rp 100 juta dari Ari Meizari Alfian (Perwakilan dari Zaki Alghifari) melalui Mualimin di rumah Ari Meizar Alfian di Jalan Purnawirawan 7 Nomor 12 RT 007, Gunungterang, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung.

4. Pada sekitar tanggal 24 Juli 2022, terdakwa menerima uang sebesar Rp 150 juta dari Andi Desfiandi (sudah divonis sebagai Pemberi Suap) (keluarga/perwakilan dari Zalfa Aditya Putra) melalui Mualimin di rumah Ari Meizari Alfian di Jalan Purnawirawan 7 Nomor 12 RT 007, Gunungterang, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung.

5. Pada sekitar bulan Juli 2022 (1 minggu setelah pengumuman), terdakwa menerima uang sebesar Rp 100 juta dari Sofia (Keluarga dari Fitri Sri Wahyuni) melalui Asep Sukohar di rumah Asep Sukohar.

6. Pada sekitar akhir bulan Juli tahun 2022, terdakwa menerima uang sebesar Rp 250 juta dari M Anton Wibowo (Kabid Yankes Dinkes Pemkab Lampung Tengah) (Orang tua/keluarga dari Azzahra Fadhilla Amelia) melalui Mahfud Santoso (pemilik saham RS Urip Sumohardjo Bandar Lampung) di rumah pribadi terdakwa di Jalan Komarudin 12, Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

7. Pada sekitar bulan Juli tahun 2022, terdakwa menerima uang sebesar Rp 250 dari Marzani [anggota DPRD Tulangbawang Barat] (keluarga dari Maharani) melalui Budi Sutomo di ruang kerja Budi Sutomo.

8. Pada tanggal 21 Juli 2022, terdakwa menerima uang sebesar Rp 200 juta dari Aneta (Orang tua/keluarga dari Calista Putri Maharani) melalui Budi Sutomo di Rumah Makan Rumah Kayu Bandar Lampung.

9. Pada sekitar bulan Juli 2022, terdakwa menerima uang sebesar Rp 300 juta dari Rasmi Zakiah Oktarlina [dosen Unila] (keluarga/perwakilan dari Zahratu Ayu Rachmanita) melalui Budi Sutomo di ruang kerja Asep Sukohar.