Hukum  

Jaksa KPK Simpulkan Profesor Karomani Terima Suap Dari 23 Orang, Mau Tahu Siapa Saja?

Profesor Karomani Terima Suap Dari 23 Orang
Eks Rektor Unila, Profesor Karomani. Foto: Istimewa.

10. Pada tanggal 21 Juli 2022, terdakwa menerima uang sebesar Rp 150 juta dari Evi Daryanti [staf Dinas PUPR Tulangbawang] (Orang tua/keluarga dari Muhamad Djamil Alviando Arja) melalui Budi Sutomo di rumah pribadi Evi Daryanti di Jalan H. Yahya Cluster Pagar Alam Nomor 01 RW 03 Gunung Terang, Bandar Lampung.

11. Pada sekitar tanggal 26 Juli 2022, Heryandi menerima uang sebesar Rp 155 juta dari Wayan Rumite [dosen Unila] (perwakilan dari Ni Komang Sumantri, Wayan Santie Arief, dan I Ketut Firdan Slokantara melalui Muhammad Basri di rumah Muhammad Basri Perum Korpri Blok C-3 Nomor 33, Korpri Raya, Sukarame, Kota Bandar Lampung, Lampung.

Baca juga: KPK Pamerkan Bukti Tambahan Terkait Titipan Mahasiswa Unila Dari Kadis Pendidikan Lampung Sulpakar

Bahwa sebelumnya dalam Surat Dakwaan perkara aquo terdakwa didakwa menerima uang dari Wayan Mustika (dosen Unila) dan Aryanto Munawar (masuk dalam pasal gratifikasi) tetapi setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi terungkap fakta di dalam persidangan terdakwa Karomani menerima uang dari Wayan Mustika dan Aryanto Munawar (Sekretaris PWNU Lampung) terkait dengan Penerimaan Mahasiswa Baru Fakultas Kedokteran dan Fakultas PGSD Unila tahun 2021-2022 melalui jalur SMMPTN dengan rincian sebagai berikut :

12. Pada sekitar bulan Juli 2021 setelah pengumuman SMMPTN, terdakwa menerima uang sebesar Rp 250 juta dari Wayan Mustika di Kantor Rektorat Unila sehubungan dengan lulusnya Ni Nengah Mega Dwiyanti menjadi Mahasiswa Baru Fakultas PGSD Unila tahun 2021.

13. Pada sekitar bulan Juli 2021 setelah pengumuman SMMPTN, terdakwa menerima uang sebesar Rp 100 juta dari Hepi Hasasi (berpangkat AKBP menjabat Kakorsis SPN Polda Lampung) melalui Ariyanto Munawar di Kantor Rektorat Unila sehubungan dengan lulusnya Rizky Aleyda Dharmesti menjadi Mahasiswa Baru Fakultas Kedokteran Unila tahun 2021.

Bahwa selain itu berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa menerima uang dari pihak lainnya sehubungan dengan Penerimaan Mahasiswa Baru Fakultas Kedokteran Unila melalui Jalur SMMPTN, yaitu :

14. Pada sekitar tanggal 20 Juli 2022, terdakwa menerima uang sebesar Rp 100 juta dari Mardiana (Anggota DPRD Lampung) melalui Budi Sutomo di Gedung LNC sehubungan dengan lulusnya Karisya Diantha Attede menjadi Mahasiswa Baru Fakultas Kedokteran Unila tahun 2022.

15. Pada sekitar bulan Juli 2022, terdakwa menerima uang sebesar Rp 300 juta dari Asep Jamhur (Kadis Pendidikan Pemkab Lampung Selatan) bersama Sulpakar di ruang Rektor Unila sehubungan dengan lulusnya Nindiya Azfarina Jamhur anak kandung dari Asep Jamhur menjadi Mahasiswa Baru Fakultas Kedokteran Unila tahun 2022

Sehingga total penerimaan uang seluruhnya terkait penerimaan mahasiswa baru melalui jalur SMMPTN untuk tahun 2021-2022 sebesar Rp 2.705.000.000.

Dengan rincian terdakwa menerima uang sebesar Rp 2.550.000.000 sedangkan Heryandi dan Muhammad Basri menerima uang senilai Rp 155 juta.

”Bahwa dari sejumlah uang Rp 4.880.000.000 tersebut, yang diterima terdakwa Karomani sejumlah Rp 4,1 miliar, sedangkan Heryandi menerima sejumlah Rp 300 juta, Muhammad Basri menerima sejumlah Rp 150 juta dan Helmy Fitriawan senilai Rp 330 juta,” ucap Andhi Ginanjar saat membacakan uraian penerimaan uang dengan kategori suap dalam surat tuntutan Jaksa KPK terhadap Karomani.