KIRKA – Desakan kepada KPK untuk melanjutkan penanganan kasus korupsi yang menjerat mantan Rektor Unila Profesor Karomani ke Jilid II mengemuka.
Selain didesak, KPK juga diminta untuk memenuhi janji yang menyatakan bakal menindaklanjuti fakta hukum dari hasil persidangan kasus korupsi Unila tersebut.
Ungkapan di atas dikemukakan Suadi Romli selaku Ketua Umum DPP Pergerakan Masyarakat Analisi Kebijakan atau PEMATANK.
Hal itu Suadi Romli sampaikan saat dimintai tanggapannya perihal penanganan kasus korupsi Unila yang ditangani KPK.
“Yang pasti, kalau dari kita, kita mendesak KPK melanjutkan proses penegakan hukum kepada para pihak yang patut diduga terlibat.
Baca juga: Besaran Uang Pengganti Eks Rektor Unila Disebut Tersisa Rp1,3 M
Khususnya kepada pihak yang diduga sebagai Pemberi Suap sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Hakim atau yang dimuat di Surat Tuntutan Jaksa,” ujar Romli pada 4 Agustus 2023.
Romli menganggap, penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi oleh KPK atas adanya perbuatan Suap dan Gratifikasi dalam Penerimaan Mahasiswa Baru di Unila wajib ditindaklanjuti sampai tuntas.
“Kasus Unila kemarin itu kan cukup menyita perhatian publik dan melibatkan para pihak. Itu wajib untuk ditindaklanjuti.
Terlebih lagi, kemarin itu KPK sudah memberi sinyal ke publik untuk mengembangkan kasus berikut dengan tindak lanjutnya. KPK harus konsisten,” terangnya.
Romli berharap KPK menangani proses penegakan hukum yang terjadi di Unila secara berkelanjutan dan konsisten.
Baca juga: KPK Eksekusi Eks Rektor Unila Dkk ke Lapas Bandar Lampung
“Kita minta KPK jangan tanggung-tanggung. Harusnya dilakukan hal serupa seperti kasus di DPRD Jambi.
Kasus korupsi Unila jilid II pada intinya jangan diabaikan dan harus diteruskan KPK,” ucapnya.
Penanganan kasus korupsi di Unila ini belakangan diulas kembali oleh KPK lewat laman Instagram-nya @official.kpk sebagaimana yang KIRKA.CO lihat pada 3 Agustus 2023.
Lewat laman Instagram itu, KPK menguraikan kembali kronologis kasus korupsi yang menjerat Profesor Karomani.
Berikut ulasannya:
1. Minggu, 21 Agustus 2022 KPK melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022.
Baca juga: SPI Unila Respons Surat Edaran KPK Terkait PMB Jalur Mandiri 2023
2. KRM diduga memerintahkan HY, BS, dan MB untuk menyeleksi secara langsung calon mahasiswa Unila dan meminta sejumlah uang kepada orang tua calon mahasiswa jika ingin diluluskan dalam Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB).
3. Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan uang tunai Rp414,5 juta, slip deposito Rp800 juta, kunci safe deposit box berisi emas senilai Rp1,4 M, serta kartu ATM dan buku tabungan senilai Rp1,8 M.
4. 25 Mei 2023, KRM dinyatakan bersalah dan divonis 10 tahun penjara, denda Rp400 Juta, dan membayar uang uang pengganti sebesar Rp8,075 Miliar.
Untuk informasi, KRM merupakan inisial untuk Karomani. HY merupakan inisial untuk Heryandi. Dan MB merupakan inisial untuk Muhammad Basri.
Ketiga inisial di atas itu merupakan para Terpidana dalam kasus di Unila tersebut -yang menjalani proses persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang.
Baca juga: Eks Rektor Unila Profesor Karomani Divonis 10 Tahun Penjara!






