Besaran Uang Pengganti Eks Rektor Unila Disebut Tersisa Rp1,3 M

Uang Pengganti Profesor Karomani
Eks Rektor Unila, Profesor Karomani tiba di Lapas Kelas IA Bandar Lampung didampingi Jaksa Eksekutor KPK pada 15 Juni 2023. Foto: Arsip KIRKA.CO.

KIRKA – Besaran Uang Pengganti yang wajib dibayarkan eks Rektor Unila Profesor Karomani berdasarkan Amar Putusan dari Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang disebut tersisa Rp1,3 miliar.

Ungkapan ini diutarakan pengacara Profesor Karomani, Ahmad Handoko pada 15 Juni 2023 saat mendampingi proses eksekusi yang dilakukan Jaksa Eksekutor KPK terhadap kliennya di Lapas Kelas IA Bandar Lampung.

Sebagai bagian dari penjatuhan pidana tambahan berupa kewajiban membayarkan Uang Pengganti, Profesor Karomani berkomitmen memenuhi Putusan Majelis Hakim tersebut.

Pembayaran sisa dari Uang Pengganti yang wajib dibayarkan 1 bulan setelah Putusan berkekuatan hukum tetap itu akan dipatuhi oleh Profesor Karomani.

Apabila Profesor Karomani tidak membayar Uang Pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.

Baca juga: Hakim Beberkan Total Uang Sitaan KPK dari Eks Rektor Unila

Dan dalam hal Profesor Karomani tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

”Sisanya itu, setelah kami hitung, Rp1,3 miliar lah, kurang lebih. Dan itu secepatnya akan kita selesaikan,” ungkap Ahmad Handoko.

Berdasarkan Amar Putusan, eks Rektor Unila itu dijatuhi hukuman membayar Uang Pengganti senilai Rp8.075.000.000 dan 10 ribu Dollar Singapura.

Dalam Pertimbangan Majelis Hakim, hukuman Uang Pengganti tersebut dikurangkan dari sejumlah barang bukti yang dirampas KPK.

Selama proses Penyelidikan hingga Penyidikan, KPK telah menyita sejumlah uang senilai Rp6.135.000.000 dan 10 ribu Dollar Singapura dari beberapa lokasi yang berhubungan dengan Profesor Karomani.

Baca juga: Beda Hakim dan KPK Soal Besaran Uang Suap Eks Rektor Unila

”Bahwa dalam Penggeledahan dan Penyitaan terhadap Terdakwa [Karomani], kantor dan tempat tinggal serta tempat lain yang berkaitan dengan Terdakwa ditemukan sejumlah uang seluruhnya sebesar Rp6.135.000.000 dan SGD 10 ribu (sepuluh ribu dollar Singapura),” ucap Majelis Hakim dalam Pertimbangan untuk membuktikan Unsur Berhubungan dengan Jabatannya dan yang Berlawanan dengan Kewajiban atau Tugasnya.

Profesor Karomani diketahui juga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani.

Eks Rektor Unila itu juga didenda Rp400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Profesor Karomani divonis terbukti bersalah melakukan penerimaan Suap dan penerimaan Gratifikasi. Suap yang diterima Profesor Karomani berkaitan dengan penitipan calon mahasiswa dalam pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.

Suap tersebut dinyatakan bersumber dari sejumlah orang tua yang menitipkan kerabat atau anak kandungnya yang mengikuti PMB Jalur SBMPTN dan SMMPTN.

Baca juga: Profesor Karomani: Meski Saya Mungkin Dianggap Korupsi, Tapi Saya Layaknya Robin Hood

Profesor Karomani kemudian dinyatakan menerima Gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai Rektor Unila periode 2019-2023. Gratifikasi itu salah satunya bersumber dari Ketua MUI Lampung yang juga mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung, Mohammad Mukri.

KIRKA.CO telah mengonfirmasi perihal sisa Uang Pengganti yang wajib dibayarkan eks Rektor Unila ini kepada Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Hingga artikel ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.