Hukum  

Hakim Beberkan Total Uang Sitaan KPK dari Eks Rektor Unila

Total Uang Sitaan KPK dari Eks Rektor Unila
Eks Rektor Unila, Profesor Karomani. Foto: Istimewa.

KIRKA – Majelis Hakim membeberkan total uang sitaan KPK dari eks Rektor Unila, Profesor Karomani. Hal itu dibeberkan dalam uraian Surat Vonis untuk eks Rektor Unila yang dibacakan pada 25 Mei 2023 di PN Tipikor Tanjungkarang.

Total uang sitaan KPK dari eks Rektor Unila itu ialah senilai Rp 6.135.000.000 dan SGD 10 ribu (sepuluh ribu dollar Singapura).

Untuk diketahui, 10 ribu dollar Singapura per hari ini setara atau ekuivalen dengan Rp 110.402.700.

Adapun uang yang disita KPK itu berasal dari kegiatan Penggeledahan dan Penyitaan di sejumlah lokasi: kantor dan tempat tinggal Profesor Karomani serta tempat lain yang berkaitan dengan Profesor Karomani.

”Bahwa dalam Penggeledahan dan Penyitaan terhadap Terdakwa [Karomani], kantor dan tempat tinggal serta tempat lain yang berkaitan dengan Terdakwa ditemukan sejumlah uang seluruhnya sebesar Rp 6.135.000.000 dan SGD 10 ribu (sepuluh ribu dollar Singapura),” ucap Majelis Hakim dalam Pertimbangan untuk membuktikan Unsur Berhubungan dengan Jabatannya dan yang Berlawanan dengan Kewajiban atau Tugasnya.

Baca juga: Eks Rektor Unila Diputus Terbukti Terima Suap, Hakim Ungkap Puluhan Nama Saksi Pemberinya

Adapun Surat Vonis terhadap Profesor Karomani dibacakan oleh Lingga Setiawan selaku Ketua Majelis Hakim dan Aria Verronica serta Edi Purbanus selaku Anggota Majelis Hakim.

Menurut Majelis Hakim yang menyatakan Unsur Berhubungan dengan Jabatannya dan yang Berlawanan dengan Kewajiban atau Tugasnya telah terbukti, sejumlah uang yang disita KPK dari Profesor Karomani dinilai telah disimpan Karomani dengan tidak wajar.

”Bahwa terhadap ditemukannya sejumlah uang milik Terdakwa dalam Penggeledahan dan Penyitaan tersebut, jumlahnya adalah tidak sesuai dengan kewajaran sesuai profil pendapatan sah Terdakwa.

Selain itu juga terdapat ketidakwajaran dalam penempatan atau penyimpanaan sejumlah uang tersebut yang faktanya disita dari lemari besi dalam rumah Terdakwa,” ucap Majelis Hakim.

”Bahwa mengenai kepemilikan Terdakwa atas uang sejumlah Rp 6.135.000.000 dan SGD 10 ribu yang jumlahnya tidak sesuai dengan kewajaran dengan profil pendapatan sah Terdakwa adalah bersesuaian dengan ketarangan yang disampaikan oleh saksi Hafidhah Rifqiyah dan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atas nama Karomani pada Tahun 2019, 2020 dan 2021,” terang Majelis Hakim lagi.

Baca juga: Jaksa KPK Ajukan Upaya Hukum Banding Terhadap Vonis Eks Rektor Unila

Dalam Surat Vonis, Profesor Karomani dinyatakan telah terbukti menerima Suap dan Gratifikasi dan melanggar ketentuan di dalam Pasal 12b dan Pasal 12B UU Tipikor.

Adapun Suap dan Gratifikasi itu diterima Profesor Karomani dalam pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022 dan dalam kapasitasnya sebagai Rektor Unila sejak tahun 2019 sampai 2022.

Profesor Karomani kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan didenda Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurungan penjara.

Dia juga dijatuhi Pidana Tambahan dengan wajib membayar Uang Pengganti senilai Rp 8.075.000.000 dan 10 ribu SGD dan jika tidak dibayar paling lama 1 bulan sesudah  putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.