KIRKA – Sejumlah uang yang diterima Profesor Karomani dari orang tua penitip calon mahasiswa baru dalam pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila dan juga dalam kapasitasnya sebagai Rektor Unila diputuskan Majelis Hakim sebagai perbuatan menerima Suap dan Gratifikasi.
Keputusan tersebut dituangkan di dalam Surat Vonis yang telah dibacakan Majelis Hakim pada 25 Mei 2023 di PN Tipikor Tanjungkarang.
Pembacaan Surat Vonis itu dilakukan oleh Lingga Setiawan selaku Ketua Majelis Hakim dan Aria Verronica serta Edi Purbanus selaku Anggota Majelis Hakim.
Terhadap perbuatan Suap yang diputus terbukti sebagaimana Dakwaan Kesatu Pertama untuk Pasal 12b UU Tipikor, Majelis Hakim terlebih dulu membuktikan sejumlah unsur, yaitu:
1. Unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;
2. Unsur menerima hadiah padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
Baca juga: Jaksa KPK Ajukan Upaya Hukum Banding Terhadap Vonis Eks Rektor Unila
3. Unsur orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu; dan
4. Unsur dalam gabungan dari beberapa perbuatan, masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri dan yang masing-masing menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman utama yang sejenis.
Pada sisi unsur menerima hadiah, Majelis Hakim dalam Pertimbangannya menyatakan penerimaan uang yang terbukti sebagai penerimaan Suap diterima Profesor Karomani dari sejumlah Saksi.
Adapun penerimaan uang dengan kategori sebagai penerimaan Suap itu diterima Profesor Karomani sepanjang pelaksanaan PMB di Unila melalui Jalur SBMPTN dan SMMPTN sejak tahun 2020 sampai 2022.
Berikut puluhan nama Saksi memberi uang yang dibeberkan Hakim:






