KIRKA – Jaksa KPK mengajukan upaya hukum Banding terhadap vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim pada PN Tipikor Tanjungkarang kepada eks Rektor Unila, Profesor Karomani. Banding terhadap Vonis eks Rektor Unila ini dilakukan pada 30 Mei 2023 kemarin.
Diketahui, informasi tentang upaya hukum Banding terhadap Vonis eks Rektor Unila tersebut belum dijelaskan secara resmi oleh KPK.
Pimpinan KPK, Firli Bahuri hingga Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi KIRKA.CO ihwal kabar tersebut: belum memberikan respons.
Berdasarkan laman SIPP PN Tanjungkarang yang akhirnya bisa diakses mencantumkan keterangan bahwa perkara Profesor Karomani bernomor: 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk dalam status Permohonan Banding.
Status Permohonan Banding ini menurut pengacara Profesor Karomani diajukan oleh Jaksa KPK.
”Yang banding Jaksa. Karena Jaksa mengajukan Banding, kami juga ikut mengajukan Banding,” jelas Sukarmin dan hal serupa juga diamini oleh Ahmad Handoko saat dihubungi pada 31 Mei 2023.
Sebelumnya pada 29 Mei 2023, Profesor Karomani oleh pengacaranya dinyatakan telah menerima Vonis yang dibacakan Lingga Setiawan selaku Ketua Majelis Hakim dan Aria Verronica serta Edi Purbanus selaku Anggota Majelis Hakim.
Baca juga: Aliran Uang Rp500 juta Sekretaris MA ‘Raib’ di Surat Vonis Eks Rektor Unila
Vonis itu diketahui dibacakan di PN Tipikor Tanjungkarang pada 25 Mei 2023 yang dihadiri Jaksa KPK: Dian Hamisena dan Agung Satrio Wibowo.
Sebagai informasi, Vonis dari Majelis Hakim terhadap Profesor Karomani memang lebih rendah dibandingkan dengan Tuntutan Jaksa KPK.
Selain dari sisi lamanya pidana penjara terhadap Profesor Karomani yang berbeda, terdapat pula selisih besaran Uang Pengganti sebagai pidana tambahan senilai Rp 2.160.000.000.
Salah satu penyebab terjadinya selisih besaran Uang Pengganti itu adalah hilangnya aliran uang Rp500 juta dari Sekretaris MA Hasbi Hasan yang diterima Profesor Karomani.
Uang itu dimasukkan Jaksa KPK sebagai penerimaan Gratifikasi oleh Karomani selama menjabat sebagai Rektor Unila.
Dalam persidangan, Barang Bukti berupa uang Rp500 juta dari Sekretaris MA itu diketahui telah disita oleh KPK berdasarkan pengakuan Karomani.
Uang yang disita itu diambil petugas KPK dari hasil penggeledahan di Provinsi Banten.
Baca juga: Besaran Uang Pengganti dalam Amar Putusan Eks Rektor Unila yang Sebenarnya
Selain terdapat Bukti fisik berupa uang, Profesor Karomani kemudian mencatatkan penerimaan uang dari Sekretaris MA itu di dalam ponselnya.
Bukti catatan itu kemudian sudah disita dan dijadikan sebagai Bukti yang dipamerkan di muka persidangan.
Namun dalam uraian Pertimbangan Majelis Hakim, tidak ada satu pun bunyi yang menjelaskan tentang status uang Sekretaris MA tersebut.
Majelis Hakim hanya menuangkan Pertimbangan sebagai berikut:
”Menimbang, bahwa mengenai selisih Uang Pengganti dari Penuntut Umum, menurut Majelis Hakim tidak dapat dibuktikan oleh Penuntut Umum di dalam persidangan,” demikian bunyi Pertimbangan tersebut.
Beda Vonis dan Tuntutan
Majelis Hakim menjatuhkan Vonis dengan:
1. Menyatakan Profesor Karomani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Pertama dan Kedua [Suap dan Gratifikasi dalam Pasal 12b dan Pasal 12B UU Tipikor].
2. Pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Profesor Karomani untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 8.075.000.000 dan 10 ribu dollar Singapura. Jika Profesor Karomani tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dalam hal Profesor Karomani tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Tuntutan Jaksa KPK terhadap Profesor Karomani:
1. Menyatakan Terdakwa Karomani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ”beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan Kesatu Pertama dan melakukan “beberapa tindak pidana korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan Kedua.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidiair 6 bulan kurungan, dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan.
3. Membayar Uang Pengganti sebesar Rp 10.235.000.000,00 dan 10 ribu dollar Singapura dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 3 tahun (diperhitungkan dengan Barang Bukti yang dirampas untuk Negara).






