Hukum  

Besaran Uang Pengganti dalam Amar Putusan Eks Rektor Unila yang Sebenarnya

Amar Putusan Eks Rektor Unila
Eks Rektor Unila, Profesor Karomani berdiri sesaat Majelis Hakim memasuki ruang persidangan pada 25 Mei 2023. Foto: Arsip KIRKA.CO.

KIRKA – Bunyi Amar Putusan eks Rektor Unila, Profesor Karomani yang dibacakan Lingga Setiawan selaku Ketua Majelis Hakim pada 25 Mei 2023 di PN Tipikor Tanjungkarang kemarin, menimbulkan tanya.

Khususnya pada momen dimana Lingga Setiawan membacakan satu per satu bunyi Amar Putusan eks Rektor Unila tersebut.

Berikut ucapan Lingga Setiawan secara real time ketika mengatakan Profesor Karomani diadili dengan menyatakan Amar Putusan sebagai berikut:

A. Menyatakan Terdakwa Karomani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Pertama dan Kedua.

B. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan sebesar 4 bulan;

C. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 8.075.000.000 jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

D. Menetapkan penangkapan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

E. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Baca juga: Eks Rektor Unila Profesor Karomani Divonis 10 Tahun Penjara!

Merujuk pada penyampaian Lingga Setiawan sebagaimana tertera pada poin di atas, maka sejumlah media baik lokal maupun nasional kemudian menerbitkan produk jurnalistik tentang Vonis Profesor Karomani: kewajiban membayar Uang Pengganti senilai Rp 8.075.000.000 saja, tanpa 10 ribu dollar Singapura.

Namun begitu, informasi yang berhasil diperoleh KIRKA.CO, besaran Uang Pengganti yang sebenarnya terhadap Profesor Karomani adalah Rp 8.075.000.000 dan 10 ribu dollar Singapura.

Informasi ini terkonfirmasi dari sejumlah sumber KIRKA.CO yang tahu tentang bunyi Amar Putusan dalam Surat Vonis tersebut.

Selain terkonfirmasi melalui sumber, hasil riset KIRKA.CO merujuk pada perekaman suara di ruang persidangan, status dan keberadaan 10 ribu dollar Singapura sebenarnya telah muncul dan diucapkan Lingga Setiawan pada bagian Pertimbangan.

Besaran Uang Pengganti senilai 10 ribu dollar Singapura yang sebenarnya tersebut, sama persis nominalnya dalam uraian Pertimbangan Majelis Hakim dalam menetapkan berapa besaran Uang Pengganti yang dibebankan kepada Profesor Karomani.

”Menimbang bahwa, Terdakwa menerima sejumlah uang yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Rektor Unila sejak 2019 sampai dengan 2022.

Terdakwa telah menerima hadiah berupa uang dengan jumlah keseluruhan sejumlah Rp 4.950.000.000 dan 10 ribu dollar Singapura dari titipan mahasiswa baru melalui jalur SBMPTN dan SMMPTN tahun 2020 sampai dengan tahun 2022,” demikian bunyi Pertimbangan yang dibacakan Lingga Setiawan tersebut.

Baca juga: Hakim Terapkan Dua Pasal Jerat Eks Rektor Unila Karomani

Dengan demikian, bunyi Amar Putusan Profesor Karomani yang sebenarnya adalah:

1. Menyatakan Terdakwa Karomani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Pertama dan Kedua;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan;

3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 8.075.000.000 dan 10 ribu dollar Singapura, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun;

4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.