Hukum  

Aliran Uang Rp500 juta Sekretaris MA ‘Raib’ di Surat Vonis Eks Rektor Unila

Aliran Uang Rp500 juta Sekretaris MA
Eks Rektor Unila, Profesor Karomani dikawal pengawal tahanan dari Kejati Lampung di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Arsip KIRKA.CO.

KIRKA – Aliran uang Rp500 juta Sekretaris MA, Hasbi Hasan yang mulanya tertera dalam Surat Tuntutan Jaksa KPK terhadap eks Rektor Unila, Profesor Karomani sebagai penerimaan uang kategori Gratifikasi tidak tertuang dalam Surat Vonis.

Dalam Surat Vonis yang dibacakan Lingga Setiawan sebagai Ketua Majelis Hakim pada 25 Mei 2023 di PN Tipikor Tanjungkarang, tidak ada satu pun bunyi Pertimbangan Majelis Hakim yang spesifik terkait status aliran uang Rp500 juta Sekretaris MA tersebut.

Oleh Surat Tuntutan Jaksa KPK, uang Rp500 juta tersebut awalnya dimasukkan sebagai bagian dari besaran Uang Pengganti yang dibebankan kepada Profesor Karomani.

Mulanya, besaran Uang Pengganti versi Jaksa KPK terhadap Profesor Karomani adalah Rp 10.235.000.000 dan 10 ribu dollar Singapura.

Kemudian, besaran Uang Pengganti versi Surat Vonis terhadap Profesor Karomani menjadi Rp 8.075.000.000 dan 10 ribu dollar Singapura.

Jaksa KPK pasca mendengar bunyi Amar Putusan terhadap Profesor Karomani memperhatikan adanya selisih besaran Uang Pengganti, selisihnya mencapai Rp 2.160.000.000.

Baca juga: Di Balik Rp500 Juta Dari Sekretaris MA Hasbi Hasan ke Eks Rektor Unila

Selisih ini menurut Jaksa KPK, menjadi salah satu hal yang akan dilaporkan secara berjenjang dan didiskusikan dengan para Pimpinan KPK.

Merujuk pada Surat Vonis Profesor Karomani, terdapat beberapa Pertimbangan Majelis Hakim yang fokus membahas tentang selisih Uang Pengganti dari Penuntut Umum.

”Menimbang, bahwa mengenai selisih Uang Pengganti dari Penuntut Umum, menurut Majelis Hakim tidak dapat dibuktikan oleh Penuntut Umum di dalam persidangan,” demikian bunyi Pertimbangan tersebut.

Adapun dasar menetapkan besaran Uang Pengganti versi Majelis Hakim bersumber dari total penerimaan uang sebagai Gratifikasi dalam kapasitas Profesor Karomani sebagai Rektor Unila yang dilantik sejak 2019 sampai 2022.

Bila merujuk pada fakta sidang, Profesor Karomani pada 6 April 2023 lalu mengaku telah menerima uang Rp500 juta dari Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

Uang itu dia akui diterima pada 2022 lalu dan digabungkan dengan uang yang diberikan kepada keponakannya bernama Ahmad Fauzi untuk dibawa ke Provinsi Banten.

Pengakuan Profesor Karomani ini mengemuka dalam konteks ketika Jaksa KPK, Asril menanyai uang yang dibawa dan dialihkan menjadi emas oleh Ahmad Fauzi dan Imas Mastoah di Provinsi Banten.

Adapun uang yang dibawa oleh Ahmad Fauzi ke Banten itu merupakan uang yang diakui Karomani diterimanya dari penitipan calon mahasiswa mulai tahun 2021 dan 2022.

Baca juga: Isi Surat Tuntutan Eks Rektor Unila: Rp500 Juta Sekretaris MA Masuk Kategori Gratifikasi

Menurut pengakuannya, uang yang dia dapat dan disimpannya di rumah itu telah digabungkan dan diserahkan kepada Ahmad Fauzi dengan memerintahkan Ahmad Fauzi datang ke Lampung.