KIRKA – Surat tuntutan eks Rektor Unila, Profesor Karomani pada 27 April 2023 telah dibacakan Jaksa KPK di PN Tipikor Tanjungkarang.
Sepenuhnya, surat tuntutan terhadap Profesor Karomani memuat pandangan Jaksa KPK bahwa perbuatan Suap dan Gratifikasi yang didakwakan kepada eks Rektor Unila tersebut dinilai telah terbukti.
Profesor Karomani dituntut untuk dipidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp500.000.000 subsidiair 6 bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Kemudian, Profesor Karomani diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp10.235.000.000 dan SGD 10.000 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 3 tahun.
Dalam uraian surat tuntutannya, terdapat ulasan Jaksa KPK tentang uang yang diterima Profesor Karomani senilai Rp500 juta dari Sekretaris MA, Hasbi Hasan di tahun 2022.
Uang itu dikategorikan Jaksa KPK sebagai bagian dari penerimaan gratifikasi. Adapun kategori penerimaan gratifikasi tersebut diutarakan Jaksa KPK, Andhi Ginanjar saat membacakan surat tuntutan eks Rektor Unila, Profesor Karomani.
Baca juga: Jaksa KPK Simpulkan Profesor Karomani Terima Suap dari Sulpakar dan Asep Jamhur
Berikut keterangan isi surat tuntutan Jaksa KPK:
Berdasarkan uraian di atas, selanjutnya kami akan membuktikan unsur “menerima gratifikasi” ini dengan melihat fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan yaitu dalam kurun waktu selama terdakwa Karomani menjabat sebagai Rektor Unila periode 2019 sampai dengan 2023 telah beberapa kali menerima uang selain dari penerimaan yang telah kami uraikan dalam pembuktian unsur penerimaan suap dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Pertama.
Bahwa terhadap penerimaan sejumlah uang oleh terdakwa Karomani dalam pembahasan analisa yuridis penerimaan gratifikasi ini adalah didasarkan atas fakta adanya sejumlah uang yang diterima terdakwa Karomani, tetapi sejumlah uang tersebut belum dapat dibuktikan secara jelas mengenai:
– Kausalitas langsung antara perbuatan terdakwa Karomani baik melakukan atau tidak melakukan dengan penerimaan sejumlah uang tersebut;
– Siapa pemberi sejumlah uang yang faktanya telah diterima terdakwa Karomani; dan
– Apa tujuan pemberi atas penerimaan sejumlah uang oleh terdakwa Karomani.
Namun faktanya berdasarkan tempus dan lokus penerimaan atau didapatinya sejumlah uang tersebut adalah terjadi dalam rentang waktu terdakwa Karomani menjabat sebagai Rektor Unila dalam periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2022.
Bahwa sejumlah uang yang diterima terdakwa Karomani tersebut adalah penerimaan yang sangat erat berhubungan dengan tugas, kewenangan dan tanggungjawab terdakwa Karomani selama menjabat sebagai Rektor Unila periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2022, karena penerimaan sejumlah uang tersebut setelah dihubungkan dengan profil pendapatan sah terdakwa Karomani dan penyimpanannya atau penempatannya dilakukan secara tidak wajar.
Bahwa penerimaan sejumlah uang oleh terdakwa Karomani yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Rektor Unila sejak tahun 2019 sampai dengan 2022 perinciannya sebagai berikut:






