A. Tahun 2020 sebesar Rp1.650.000.000 dan SGD10.000 (sepuluh ribu dollar Singapura) dengan rincian sebagai berikut:
1. Penerimaan dengan nilai Rp200.000.000;
2. Penerimaan dari Sulpakar [Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung] setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN tahun 2020 yang diserahkan di ruangan Rektor Unila senilai Rp150.000.000;
3. Penerimaan setelah pengumuman SMMPTN atau SBMPTN tahun 2020 yang diserahkan di ruangan Rektor Unila senilai SGD10.000;
4. Penerimaan dari Ruslan Ali [pemilik percetakan CV Tawakal] setelah pengumuman SMMPTN atau SBMPTN tahun 2020 yang diserahkan di ruangan Rektor Unila senilai Rp150.000.000;
5. Penerimaan senilai Rp500.000.000;
6. Penerimaan dari Heryandi setelah pengumuman SMMPTN atau SBMPTN tahun 2020 di rumah pribadi terdakwa Jl. Mohammad Komarudin 12, Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung senilai Rp650.000.000;
B. Tahun 2021 sebesar Rp3.635.000.000 dengan rincian sebagai berikut:
1. Penerimaan senilai Rp200.000.000;
2. Penerimaan dari Mahfud Santoso [pemilik saham RS Urip Sumohardjo Bandar Lampung] setelah pengumuman kelulusan SMMPTN tahun 2021 yang diserahkan di ruangan Rektor Unila senilai Rp650.000.000;
3. Penerimaan dari Putu senilai Rp250.000.000;
4. Penerimaan senilai Rp200.000.000;
5. Penerimaan senilai Rp75.000.000;
6. Penerimaan dari Wayan [I Wayan Mustika] senilai Rp250.000.000;
7. Penerimaan dari Budi Sutomo senilai Rp200.000.000;
8. Penerimaan dari Sulpakar [Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung] setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN tahun 2021 di ruangan Rektor Unila senilai Rp250.000.000;
9. Penerimaan dari Mohamad Mukri [mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung] melalui Mualimin setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN tahun 2021 di ruangan Rektor Unila senilai Rp400.000.000;
10. Penerimaan dari Asep Sukohar setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN tahun 2021 di ruangan Rektor Unila senilai Rp300.000.000;
11. Penerimaan senilai Rp150.000.000;
12. Penerimaan dari M Dawam Rahardjo [Bupati Lampung Timur] setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN tahun 2021 di ruangan Rektor Unila senilai Rp60.000.000;
13. Penerimaan senilai Rp50.000.000;
14. Penerimaan dari Asep Sukohar setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN tahun 2021 di ruangan Rektor Unila senilai Rp200.000.000;
15. Penerimaan dari Muhartono [Guru Besar FK Unila] melalui Mualimin setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN tahun 2021 di ruangan Rektor Unila senilai Rp250.000.000;
16. Penerimaan melalui Mualimin senilai Rp150.000.000;
C. Tahun 2022 sebesar Rp850.000.000 dengan rincian sebagai berikut:
1. Penerimaan dari Maulana melalui Mualimin pada tanggal 27 Juli 2022 di Gedung LNC senilai Rp100.000.000;
2. Penerimaan dari I Wayan Mustika melalui Budi Sutomo pada awal Juli tahun 2022 senilai Rp250.000.000;
3. Penerimaan dari Sekretaris MA senilai Rp500.000.000.
Adapun penerimaan gratifikasi ini dipandang Jaksa KPK tidak pernah dilaporkan oleh Profesor Karomani kepada KPK.
Baca juga: Penampakan Surat Tuntutan Jaksa KPK Untuk Eks Rektor Unila Dkk
”Terdakwa tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi berupa uang sejumlah uang sejumlah Rp6.135.000.000 dan SGD10.000.00 dalam waktu paling lambat 30 hari setelah tanggal diterimanya gratifikasi tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 C ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001,” ucap Jaksa KPK, Andhi Ginanjar.
Sebelumnya, Profesor Karomani didakwa menerima suap dan gratifikasi atas pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.
Suap dan gratifikasi itu dalam surat dakwaan Jaksa KPK disebut diduga bersumber dari orang tua penitip calon mahasiswa baru Unila.






