Berikut transkrip lengkap pernyataan Profesor Karomani ketika diperiksa sebagai Saksi terkait aliran uang Rp500 juta Sekretaris MA:
Jaksa KPK: Kita lanjut kepada emas yang saksi minta kepada Ahmad Fauzi. Itu uang yang saksi transfer ke Ahmad Fauzi, Rp2,5 miliar? Itu uang dari mana?
Karomani: Iya betul. Itu uang infak orang-orang NU.
Jaksa KPK: Oke.
Karomani: Tapi, satu hal! Ada uang yang tidak ada kaitannya dengan mahasiswa. Nanti saya jelaskan!
Hakim Lingga Setiawan: Sekarang aja jelaskan!
Karomani: Jelaskan??? Baik!
Saya pernah menerima sumbangan dari pak Sekma, Sekretaris Mahkamah Agung untuk pembangunan gedung.
Karena beliau sama-sama dari pesantren, ‘saya tertarik untuk menyumbang pak Rektor’.
Menyumbang 500 miliar, eh 500 miliar, sorry, 500 juta.
Jaksa KPK: Ini kan yang kita tanyakan ini, tentang Rp2,5 miliar.
Karomani: Ya termasuk yang dibawa itu.
Jaksa KPK: Oh gitu.
Karomani: Karena itu ada di rumah saya.
Jaksa KPK: Nama yang memberikan? Maksudnya, diberikan ke Saksi uang itu?
Karomani: Gimana?
Jaksa KPK: Uang apa itu maksudnya?
Karomani: Yang memberikan bukan beliau, tapi, orang lain.
Pemeriksaan Karomani diambil alih oleh Hakim
Achmad Rifai: Sebentar, sebentar. Saudara ya, itu sumbangan berkaitan dengan pelantikan Profesor ya?
Karomani: Tidak ada hubungannya.
[Hasbi Hasan dikukuhkan sebagai Profesor Bidang Ilmu Peradilan dalam Ekonomi Islam Unila pada 2 Maret 2022]
Achmad Rifai: Tidak ada?
Karomani: Itu sudah lama.
Achmad Rifai: Uang apa itu?
Karomani: Agustus, sementara Profesor itu, bulan Maret kalau tidak salah, udah lama. Tidak ada hubungannya.
Tapi dia melihat gedungnya, dan ngobrol dengan saya karena saya dekat dengan beliau.
Baca juga: Jaksa KPK Panggil Ahmad Fauzi, Keponakan Mantan Rektor Unila Karomani yang Simpan Rp2,5 M
Dan beliau juga kebetulan sering berkomunikasi dengan saya.
Achmad Rifai: Jadi buat apa itu?
Karomani: Untuk membantu gedung. Membangunkan gedung. Karena dia tahu, itu akan saya serahkan ke NU untuk kepentingan umat.
Dan itu (uang Rp500 juta dari Sekretaris MA) sudah diambil dan diangkut oleh KPK.
Pemeriksaan Karomani diambil alih Hakim lainnya
Lingga Setiawan: Kapan itu diserahkan kepada terdakwa?
Karomani: Waktu pak Mualimin, bukan pak Mualimin. Waktu ada pengambilan (penggeledahan berikut penyitaan dari KPK) di Serang.
Karena itu uangnya yang termasuk dibawa oleh Fauzi.
Lingga Setiawan: Kapan duit itu diserahkan?
Karomani: Saya lupa yang mulia.
Lingga Setiawan: Tahun berapa?
Karomani: Tahun 2022.
Lingga Setiawan: Uang itu diserahkan dari Sekma kepada saudara itu, kapan?
Karomani: Tahun 2022. Bukan dari pak Sekma, tetapi dari orang yang utusan beliau, mengatasnamakan utusan beliau.
Lingga Setiawan: Berapa?
Karomani: Kalau tidak salah, antara Rp450 juta sampai Rp500 juta katanya.
Lingga Setiawan: Cash?
Karomani: Cash.
Lingga Setiawan: Diserahkan kepada saudara dimana?
Karomani: Di Gedung Rektorat.
Lingga Setiawan: Rektorat di Unila?
Karomani: Di kantor saya.
Lingga Setiawan: Untuk kepentingan apa?
Karomani: Untuk kepentingan membantu pembangunan Gedung NU.
Lingga Setiawan: Ada hubungannya tidak dengan titipan-titipan (calon mahasiswa) itu?
Karomani: Tidak ada!!!
Baca juga: Pemahaman Eks Rektor Unila Soal Pelaporan Gratifikasi Nggak Masuk Akal Sebagai Profesor, Doktor!
Beliau tidak nitip, dan, beliau pun sudah lama dilantik sebagai Profesor, di bulan Maret kalau tidak salah, dengan Profesor Rudy, Kapolda Banten [Rudy Heriyanto Adi Nugroho].
Dan kewenangan menurunkan Profesor bukan dari Rektor. Tapi ada di Menteri.
Lingga Setiawan: Silakan lanjut (mempersilakan Jaksa KPK melanjutkan pemeriksaan Karomani).






