KIRKA – Eks Rektor Unila, Profesor Karomani dianggap menyampaikan pemahaman soal Gratifikasi yang tidak masuk akal ketika diperiksa sebagai seorang terdakwa di PN Tipikor Tanjungkarang pada 18 April 2023 kemarin.
Anggapan tentang tidak masuk akalnya penyampaian eks Rektor Unila tersebut mengemuka dari Ketua Majelis Hakim untuk perkara Profesor Karomani, Lingga Setiawan.
Dosen terbang FH UII itu memandang, pernyataan Profesor Karomani yang baru sadar kalau konsekuensi penerimaan Gratifikasi harus lah dilaporkan kepada KPK, tidak masuk akal.
Berikut transkripnya:
Baca juga: Eks Rektor Unila Anggap Dirinya Tidak Terima Suap Berdasarkan Perspektif Agama
Lingga Setiawan: Bapak Profesor Doktor, Karomani. Bapak diangkat sebagai Profesor, kapan pak?
Karomani: Akhir Novem…. 2015 yang mulia, kalau nggak salah.
Lingga: Dan saudara meraih gelar Doktor?
Karomani: Gelar Doktor saya, 2007, kalau tidak salah.
Lingga: 2007. Dalam bidang apa pak?
Karomani: Dalam bidang Komunikasi Politik.
Lingga: Dalam bidang Komunikasi Politik. Jadi, dalam mindset saya, kalau orang bergelar Profesor, bergelar Doktor, itu pasti luar biasa pengetahuannya. Apalagi bapak sebagai pengajar kan. Karena saya juga pengajar, ya.
Lingga: Yang agak ambivalen, dalam perkara ini dan baru bapak katakan, bahwa bapak tidak menyadari bahwa gratifikasi itu juga harus dilaporkan. Makanya saya hubungkan dengan gelar, gelar, gelar bapak tadi. Kan itu, ambigu itu pak. Nggak masuk akal!
Baca juga: Profesor Karomani: Meski Saya Mungkin Dianggap Korupsi, Tapi Saya Layaknya Robin Hood
Lingga: Masa bergelar Profesor Doktor tidak tahu bahwa gratifikasi itu wajib dilaporkan 30 hari setelah gratifikasi itu diterima. Terus bapak nyatakan di sidang hari ini, bahwa itu adalah bagian dari kekhilafan bapak.
Diduga Terima Gratifikasi Dari Sekretaris MA Tahun 2022
Profesor Karomani ketika diperiksa sebagai seorang saksi untuk dua orang terdakwa, yakni mantan Warek I Unila Profesor Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri membuat pengakuan tentang penerimaan uang dari Sekretaris Mahkamah Agung di tahun 2022.
Merujuk pada waktunya, Sekretaris Mahkamah Agung di tahun 2022 adalah Hasbi Hasan. Meski tidak ada yang bertanya menjurus ke arah itu, Profesor Karomani jujur mengakui bahwa uang Rp500 juta diterima dari Sekretaris Mahkamah Agung melalui orang suruhan.
Uang itu kata Profesor Karomani tidak berkaitan dengan penitipan calon mahasiswa baru Unila yang menjeratnya saat ini. Kata dia, uang tersebut merupakan sumbangan untuk biaya pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).
Hanya saja, uang Rp500 juta itu nyatanya diserahkan dia kepada keponakannya bernama Ahmad Fauzi untuk selanjutnya dibawa Ahmad Fauzi ke Banten.
Karomani sebagaimana diketahui, didakwa Jaksa KPK telah menerima suap dan gratifikasi dari pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022 bersama dengan Profesor Heryandi dan Muhammad Basri.






