KIRKA – Mantan Rektor Unila, Profesor Karomani diberi kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan untuk berbicara sebagai terdakwa di detik-detik akhir penundaan persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang pada 18 April 2023 kemarin.
Karomani atau yang biasa dikenal dengan panggilan Prof Aom berbicara setelah sebelumnya mantan Warek I Unila, Profesor Heryandi mengutarakan penyesalan serta riwayat hidupnya sebagai dosen di muka persidangan.
”Apa yang mau saudara sampaikan di persidangan ini? Silakan,” kata Lingga Setiawan kepada Profesor Karomani yang duduk bersama Profesor Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri yang didakwa menerima suap dan gratifikasi atas Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.
Baca juga: JC Profesor Heryandi Diberi ke Hakim dan Jaksa KPK, Isinya Singgung Dua Petinggi Unila
Berikut adalah pernyataan Karomani:
”Terimakasih yang mulia. Yang pertama, seperti yang saya sampaikan tadi, saya cukup menyesal dengan kejadian ini, yang menimpa saya dan keluarga, tentu saja.
Yang kedua, mudah-mudahan ini jadi pembelajaran perbaikan sistem pendidikan tinggi, khususnya ke depan. Yang ketiga, tentu, saya bersama dengan Prof Heryandi tadi, 35 tahun mengabdi sebagai dosen.
Dan selalu mengajarkan kejujuran di ruang kelas. Karena itu, betul-betul saya sangat menyesal dan mudah-mudahan ini jadi pelajaran untuk semua orang, bukan sekadar untuk saya.
Dan, saya tetap, meskipun bagaimana, karena saya dalam tanda petik mungkin dianggap korupsi, menerima suap, gratifikasi, tapi saya layaknya Robin Hood.
Memiliki misi untuk kepentingan sosial, dan saya berterus terang, mendukung terus KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia. Saya kira itu saja, terimakasih.”
Baca juga: Apakah Penitipan Mahasiswa Unila Sebelum Era Profesor Karomani Disertai Penerimaan Hadiah?
Sesudah menyampaikan pernyataan tersebut, Lingga Setiawan justru segera menyinggung Jaksa KPK agar tetap mengikuti rencana agenda persidangan.
Sebagaimana diketahui, Karomani bersama Heryandi dan Muhammad Basri selanjutnya akan dituntut oleh Jaksa KPK di PN Tipikor Tanjungkarang pada 27 April 2023 mendatang.
”Baik. Majelis kita tutup, selesai ya, untuk pemeriksaan terdakwa. Karena pemeriksaan terdakwa selesai, kita akan masuk tahap berikutnya. Persidangan ini akan kita tunda, pada tanggal 27 April 2023, agendanya tuntutan. Majelis sekali ingat kepada penuntut umum dari KPK, untuk tidak mengingkari,” terang Lingga Setiawan.
Sepanjang persidangan pemeriksaan sebagai terdakwa berlangsung, hanya Profesor Heryandi dan Muhammad Basri yang membuat pengakuan mengenai berapa uang yang dinikmati atas pemberian yang diterima dari orang tua penitip calon mahasiswa baru Unila.
Profesor Heryandi di ruang sidang mengaku menerima uang Rp300 juta dari penitipan calon mahasiswa baru Unila. Sementara Muhammad Basri menerima Rp150 juta yang kemudian digunakannya untuk membiayai kegiatan ibadah saudara-saudaranya ke tanah suci.
Baca juga: Profil Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor MA yang Jadi Saksi Ahli di Perkara Unila






