Hukum  

JC Profesor Heryandi Diberi ke Hakim dan Jaksa KPK, Isinya Singgung Dua Petinggi Unila

JC Profesor Heryandi
Pemeriksaan Profesor Heryandi (duduk di tengah) sebagai terdakwa di PN Tipikor Tanjungkarang pada 19 April 2023. Foto: Arsip KIRKA.CO.

KIRKA – Mantan Warek I Unila, Profesor Heryandi pada 18 April 2023 kemarin memberikan surat permohonan sebagai Justice Collaborator (JC). JC Profesor Heryandi tersebut diberikan kepada Hakim dan Jaksa KPK di tengah pemeriksaannya sebagai terdakwa.

Berdasar pada pengamatan KIRKA.CO di PN Tipikor Tanjungkarang, JC Profesor Heryandi ini diberikan oleh pengacaranya, Sopian Sitepu.

Seusai diberikan, ternyata isi JC itu menyinggung nama Asep Sukohar selaku mantan Warek II Unila dan Dekan Fakultas Teknik Unila serta Ketua Tim Panitia Proses Penerimaan Calon Mahasiswa Baru Universitas Lampung, Helmy Fitriawan.

”Saudara mengajukan JC, tentu harus mengungkap peran yang lebih besar terhadap orang lain ya, dalam kasus yang sama. Terhadap saudara Asep Sukohar dan Helmy Fitriawan? Apakah mereka ada juga menerima uang atau memaksa menerima uang untuk titipan?” tanya Ketua Majelis Hakim, Efiyanto D ketika itu mengenai garis besar dari surat permohonan JC tadi.

”Betul, menerima dari saya. Dan yang lain, saya tidak begitu jelas. Tetapi, saya dengar-dengar dari pembicaraan-pembicaraan di kampus, ya seperti itu lah kurang lebih,” jawab Profesor Heryandi yang mengaku setelah perkara ini selesai, dia akan menjalani operasi.

Baca juga: Karomani dan Heryandi Tak Keberatan Dengan Kesaksian Anggota DPRD Lampung Mardiana

”Helmy Fitriawan ini kan, memang dia dikasih password dan username. Jadi, kekuasaannya sangat luas. Ada saudara mendengar, dia menerima?” tanya Efiyanto D lagi.

”Secara persis, saya tidak pernah mendengar,” timpal Bang Cendi, sapaan akrab Profesor Heryandi.

“Ada lagi tambahan dari keterangan saudara?” terus Efiyanto. ”Saya pikir cukup, semua sudah termasuk dalam keterangan-keterangan saya sebelumnya,” ungkap Heryandi.

Sebelum ditanyai Efiyanto D tentang JC tersebut, Profesor Heryandi sebelumnya ditanyai sebagai terdakwa oleh pengacaranya, Sopian Sitepu. Heryandi yang merupakan anak dari seorang TNI ini mengutarakan bahwa ia menganggap dirinya tidak memiliki peran signifikan dalam dugaan penerimaan suap dan gratifikasi atas pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.

Heryandi yang mengaku menerima 2 penghargaan dari KPK dan 1 penghargaan MURI atas penyuluhan UU Tipikor selama perjalanan karirnya ini mengatakan bahwa Helmy Fitriawan patutnya dilirik oleh KPK.

Baca juga: Heryandi Akui Diberi Hak Kontrol Kesehatan di Rutan Bandar Lampung

”Sesuai dengan JC yang saya sebutkan itu, peran saya di sini tidak terlalu dilibatkan. Karena untuk hal-hal yang lain, ya langsung pak Rektor dan pak Helmy, oleh sebab itu saya pikir, beliau lah yang lebih berkompeten terhadap apa yang terkait dengan persoalan-persoalan mengakomodir segala macam itu. Semuanya saya serahkan semuanya kepada Helmy. Semua sudah saya jelaskan di dalam surat Justice Collaborator saya,” kata Heryandi.

Heryandi menuturkan bahwa dirinya hanya menerima uang Rp300 juta dari kasus yang menjeratnya bersama dengan mantan Rektor Unila, Profesor Karomani dan mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

Sementara, katanya, Helmy Fitriawan menerima Rp330 juta: Rp250 juta bersumber darinya dan Rp80 juta dari Muhammad Basri.

Menurut Heryandi, dirinya begitu sangat menyesal atas kasus yang menimpanya ini. Apa yang telah dia capai selama 36 tahun mengabdi sebagai dosen dan prestasi selama ini menjadi titik balik dari hidupnya ketika ditangkap KPK.

Ketika menyampaikan penyesalannya ini, suara Bang Cendi terdengar meninggi sembari mengatakan bahwa sebagian besar di ruangan persidangan jangan-jangan mahasiswanya dan para pengacaranya juga adalah mantan mahasiswanya.

Baca juga: Pengakuan Heryandi Saat Diamankan KPK Terkait Korupsi Unila

Terhadap JC tersebut, Sopian Sitepu mengatakan bahwa kliennya berupaya memenuhi syarat dikabulkannya JC tadi. Uang Rp330 yang diduga diterima Helmy Fitriawan dipandang sebagai bagian dari peran yang lebih besar dibanding kliennya, Profesor Heryandi.