Hukum  

Pengakuan Heryandi Saat Diamankan KPK Terkait Korupsi Unila

Pengakuan Heryandi Saat Diamankan KPK Terkait Korupsi Unila
Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif, Heryandi saat dipersilakan majelis hakim untuk mengonsumsi obat pereda nyeri akibat penyakit jantung yang diidapnya di PN Tipikor Tanjungkarang pada 21 Desember 2022. Foto: Dokumentasi KIRKA.CO.

KIRKA – Pengakuan Heryandi saat diamankan KPK terkait korupsi Unila diutarakannya di PN Tipikor Tanjungkarang pada 21 Desember 2022.

Sebagai saksi di persidangan berkas perkara Andi Desfiandi, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif itu menerangkan bahwa dirinya diamankan petugas KPK di kediamannya saat bersama dengan istri dan anaknya pada 19 Agustus 2022 sekira pukul 00.30 WIB.

Pasca diamankan petugas KPK, Heryandi kemudian dibawa ke Gedung Polda Lampung untuk dimintai keterangan.

Di Polda Lampung, Heryandi mengaku dirinya bertemu dengan Dekan Fakultas Teknik Unila, Helmy Fitriawan dan Dosen kontrak Unila bernama Mualimin.

Di Polda Lampung, lanjutnya, ia sempat bermalam sebelum kemudian diberangkatkan ke Gedung Merah Putih KPK pada 20 Agustus 2022.

Baca juga: Keterangan Lengkap KPK Soal Kasus Korupsi Rektor Unila Karomani

Saat tiba Gedung KPK, Heryandi mengaku bertemu dengan beberapa pihak lainnya yang sudah diamankan petugas KPK.

Mereka yang ditemui Heryandi di Gedung Merah Putih KPK ialah Rektor Unila nonaktif, Karomani, Ketua Senat Unila nonaktif, Muhammad Basri dan Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unila, Asep Sukohar.

Ketika sampai di gedung lembaga antirasuah itu, katanya, dia kemudian bertemu dengan Andi Desfiandi pada saat akan dipamerkan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron.

Sebagaimana diketahui, konferensi pers yang dimaksud Heryandi tersebut berlangsung pada 21 Agustus 2022 sekira pukul 06.00 WIB.

Berdasar pada keterangan resmi KPK saat itu, OTT yang dialami oleh Heryandi dkk tersebut dinyatakan berlangsung pada 19 Agustus 2022 dimulai dari pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Cerita Lain Tentang OTT KPK Terhadap Rektor Unila Dkk Mencuat

Versi Heryandi, ia mengaku diamankan petugas KPK pada 19 Agustus 2022 pukul 00.30 WIB. Sementara versi KPK, OTT yang dimaksudkan untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut justru dimulai pada 19 Agustus 2022 pukul 21.00 WIB.

Adapun cerita ini diutarakan Heryandi saat dihadirkan JPU KPK sebagai saksi untuk Andi Desfiandi yang didakwa memberi suap Rp250 juta kepada Rektor Unila dkk atas penitipan dua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila yang didaftarkan melalui Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMM PTN) Tahun 2022.

Berikut adalah transkrip dialog antara Heryandi dan Resmen Kadapi selaku kuasa hukum dari Andi Desfiandi hasil perekaman audio yang dilakukan KIRKA.CO di ruang persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum itu.