Hukum  

Pengakuan Heryandi Saat Diamankan KPK Terkait Korupsi Unila

Pengakuan Heryandi Saat Diamankan KPK Terkait Korupsi Unila
Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif, Heryandi saat dipersilakan majelis hakim untuk mengonsumsi obat pereda nyeri akibat penyakit jantung yang diidapnya di PN Tipikor Tanjungkarang pada 21 Desember 2022. Foto: Dokumentasi KIRKA.CO.

Resmen Kadapi: Saudara saksi, pada saat saudara saksi diamankan oleh tim penyidik KPK, itu saudara saksi bersama siapa saja? Bisa saudara saksi jelaskan?

Heryandi: Saya, istri dan anak.

Resmen Kadapi: Posisi saksi berada dimana pada saat itu?

Heryandi: Di rumah.

Resmen Kadapi: Di rumah di?

Heryandi: Di Jatimulyo.

Resmen Kadapi: Tepatnya jam berapa? Saksi masih ingat?

Heryandi: 12.30.

Resmen Kadapi: 12.30?

Heryandi: Malam.

Resmen Kadapi: Oh malam. Oke. Setelah saksi tiba di Gedung Merah Putih, saudara saksi bertemu dengan siapa saja?

Heryandi: Saya bertemu dengan pak Karomani, dengan pak Basri, dengan Asep Sukohar, dengan Helmy.

Resmen Kadapi: Apa saudara saksi melihat ada terdakwa [Andi Desfiandi] saat itu? Pada saat hari Jumat [19 Agustus 2022], saudara tiba di KPK pukul berapa?

Heryandi: Besok paginya.

Resmen Kadapi: Pagi jumat?

Heryandi: Tidak. Besok paginya sesudah semalaman di Polda [Lampung].

Resmen Kadapi: Oh oke. Ohhh sempat diamankan di Polda. Di Polda saudara saksi bertemu siapa?

Heryandi: Bertemu pak Helmy dengan pak Mualimin.

Resmen Kadapi: Hanya bertiga?

Heryandi: Iya betul.

Resmen Kadapi: Tidak ada saudara terdakwa [di Polda Lampung pada 19 Agustus 2022]? Coba saudara saksi ingat kembali.

Heryandi: Tidak ada.

Resmen Kadapi: Saudara saksi berjumpa dengan terdakwa [kapan]?

Heryandi: Pada saat mau konferensi pers [pengumuman penetapan tersangka di Gedung KPK pasca OTT].

Resmen Kadapi: Oke.