APH  

BPN Kota Depok: Sertifikat Elektronik Senjata Reforma Agraria

BPN Kota Depok: Sertifikat Elektronik Senjata Baru dalam Reforma Agraria
Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Indra Gunawan, bersama jajarannya, mengikuti rangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Program Tahun 2024 di Aula Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat.

KIRKA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memulai sebuah langkah besar dalam memerangi mafia tanah dengan meluncurkan Sertifikat Elektronik.

Ya, Kementerian ATR BPN telah meluncurkan program Reforma Agraria lewat sertifikat elektronik.

Kebijakan dirancang untuk menata kembali susunan kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber daya agraria demi kepentingan rakyat.

Salah satu strategi utama dalam Reforma Agraria ini adalah penggunaan sertifikat elektronik.

Baca juga: BPN Kota Depok Dipegang Indra Gunawan Bisa Jadi Percontohan

Perkuat sosialisasi sertifikat elektronik
BPN Kota Depok Kementerian ATR BPN
BPN Kota Depok terus tumbuh dengan pelayanan prima dan sikap terbuka hingga akhirnya kerap mendapatkan sejumlah penghargaan sebagai Kantor Pertanahan terbaik.

Lalu bagaimana langkah besar ini dilakukan di setiap Kantor Pertanahan di Kota dan Kabupaten di Indonesia.

Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan, menjelaskan bahwa redistribusi tanah dalam Reforma Agraria dilakukan melalui sertifikat elektronik merupakan langkah jitu dalam memerangi mafia tanah.

“Teman-teman media, mungkin sudah mengetahui lebih detail program ini dari Kementerian ATR BPN. Nah bagi kami di BPN Kota Depok, tentu langkah pertama terus membangun kesadaran masyarakat dengan mensosialisasikan sertifikat elektronik,” papar Indra, Kamis 16 Mei 2024.

Baca juga: BPN Kota Depok Kini Punya Program 120 Menit Pelayanan

Dikatakan Indra, ini merupakan langkah maju yang signifikan dalam upaya memodernisasi dan mempercepat proses sertifikasi tanah.

“Pastinya, BPN Kota Depok ikut mensosialisasikan sertifikat tanah elektronik,” kata Indra Gunawan pada Kamis, 16 Mei 2024.

“Ini dilakukan setelah Kementerian ATR BPN berhasil membagikan 10 ribu sertifikat di Banyuwangi, Jawa Timur. Kota Depok akan menyusul, dengan terus menginformasikan ke publik,” kata Indra.

Baca juga: Kabar Baik! Kota Depok Jadi Kota Lengkap 1 September 2024

Untuk diketahui dalam Reforma Agraria, ada target untuk melegalkan aset dan mendistribusikan kembali 9 juta hektar tanah.

Namun, saat ini masih ada tantangan yang dihadapi, terutama terkait tanah transmigrasi dan tanah kawasan pelepasan hutan.

Meski demikian, dengan adanya sertifikat elektronik, proses legalisasi dan redistribusi tanah diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan transparan.

Baca juga: Kepala BPN Kota Depok Minta Percepat Sertifikasi Aset Daerah

Sehingga, dapat membantu masyarakat dalam memperoleh hak atas tanah mereka.

“Ini adalah langkah penting dalam upaya memerangi mafia tanah dan mewujudkan keadilan agraria di Indonesia,” tutup Indra Gunawan. (ful)