Hukum  

Cerita Lain Tentang OTT KPK Terhadap Rektor Unila Dkk Mencuat

Cerita Lain Tentang OTT KPK Terhadap Rektor Unila Dkk Mencuat
Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif, Heryandi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 21 Desember 2022. Foto: Dokumentasi KIRKA.CO.

KIRKA – Cerita lain tentang OTT KPK terhadap Rektor Unila dkk mencuat di PN Tipikor Tanjungkarang pada 21 Desember 2022.

Cerita lain tersebut mengemuka dari pertanyaan yang disampaikan Andi Desfiandi –selaku terdakwa yang didakwa memberi suap senilai Rp250 juta kepada Rektor Unila dkk terkait penitipan dua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila via Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMM PTN) Tahun 2022– kepada Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif, Heryandi.

Heryandi selaku saksi untuk persidangan berkas perkara Andi Desfiandi ini dan juga salah satu tersangka dalam perkara korupsi hasil OTT KPK tersebut, ditanyai Andi Desfiandi tentang pengetahuannya mengenai cerita yang pernah didengarnya dari Ketua Senat Unila nonaktif, Muhammad Basri.

Muhammad Basri yang juga berstatus tersangka dalam perkara korupsi berupa penerimaan suap ini bercerita kepada Andi Desfiandi bahwa ketika KPK melakukan OTT pada 19 sampai 20 Agustus 2022 lalu, terdapat 3 orang yang diamankan KPK terlebih dahulu karena diduga memberi suap atas penerimaan mahasiswa baru di Unila.

Dari cerita yang disampaikan Muhammad Basri tersebut, Andi Desfiandi ingin tahu apakah Heryandi mengetahui kisah itu atau tidak.

Di sisi lain Andi Desfiandi juga ingin tahu lebih jauh mengapa dirinya yang kemudian dipilih dan diputuskan untuk ditangkap KPK di Bali pada 20 Agustus 2022 atas dugaan pemberi suap dalam penerimaan mahasiswa baru jalur SMM PTN Tahun 2022 sementara sebelumnya KPK telah mengamankan 3 orang yang diduga juga sebagai pemberi suap.

Baca juga: Misteri Siapa yang Pertama Kali Diamankan Dalam OTT Unila

Berikut adalah transkrip dialog tanya jawab antara Andi Desfiandi dan Heryandi di saat majelis hakim memberikan waktu dan kesempatan kepada Andi Desfiandi.

Majelis Hakim Aria Verronica: Dari terdakwa, ada pertanyaan? Ada? Silakan, apa yang mau ditanyakan.

Andi Desfiandi: Terimakasih yang mulia. Saya pada saat sama-sama di Guntur [menjalani penahanan sebagai tersangka di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur], saya bersama dengan terdakwa saksi dan satu lagi terdakwa Basri [Muhammad Basri].

Saya ingin menyampaikan agar informasi dari Basri pada waktu itu…

Majelis Hakim Aria Verronica: Sebentar. [Langsung pada poin] Pertanyaan saja ya.

Andi Desfiandi: Iya. Pertanyaannya adalah, maksudnya nanti ada hubungannya dengan pertanyaan saya, jadi infonya dari Basri, pada waktu OTT tanggal 19 [Agustus 2022].

Baca juga: JPU KPK Ungkap Sosok Anton Kidal Dalam Korupsi Unila

Di situ ada beberapa orang yang diamankan, termasuk pak Karomani [Rektor Unila nonaktif], saudara saksi [Heryandi] dan yang lain. Ada sekira 9 orang atau 11 orang.

Dan menurut Basri, pada waktu itu ada yang diamankan termasuk pemberi. Termasuk pemberi [suap penerimaan mahasiswa baru], dua atau tiga orang pemberi, yang kemudian pada waktu itu mengakui bahwa memberi [suap] dan akhirnya Basri pun mengakui bahwa dia juga menerima [suap] karena ada bukti rekaman.

Apakah saudara saksi tahu juga, pada waktu itu, pada saat OTT tersebut sebenarnya ada juga pemberi yang kemudian sampai saat ini tidak [ditetapkan tersangka oleh KPK], masih masih di luar?

Heryandi: Tidak tahu.

Andi Desfiandi. Tidak tahu. Itu pertanyaan saya karena ini berhubungan sekali dengan, tadi pertanyaan dari pengacara [Resmen Kadapi].

Pada saat OTT tersebut, saya tidak ada [di Lampung], tidak berada di tempat. Dan ada informasi pemberi lain yang sebenarnya yang diamankan [KPK].

Baca juga: Keterangan Lengkap KPK Soal Kasus Korupsi Rektor Unila Karomani

Majelis Hakim Aria Verronica: Ya baik, itu nanti bisa saudara masukkan di dalam [surat] pembelaan saudara ya. Ada lagi yang mau ditanyakan atau cukup?