KIRKA – Mantan Rektor Unila, Karomani dan mantan Warek I Unila, Heryandi tidak keberatan sama sekali dengan kesaksian Anggota DPRD Lampung, Mardiana yang diutarakan di muka persidangan perkara Unila yang berlangsung di PN Tipikor Tanjungkarang pada 28 Februari 2023 kemarin.
Mardiana sebagaimana diketahui dihadirkan oleh Jaksa KPK sebagai saksi untuk diperiksa dalam perkara penerimaan suap dan gratifikasi atas pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.
Mardiana diperiksa dan dihadirkan dalam persidangan yang mendudukkan 3 orang terdakwa, di antaranya:
1. Mantan Rektor Unila, Karomani.
2. Mantan Warek I Unila, Heryandi.
3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.
Adapun penggunaan penerimaan suap dan gratifikasi dari orang tua yang menitipkan calon mahasiswa Unila di perkara ini ditujukan salah satunya untuk membiayai pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) diduga milik Karomani.
Baca juga: Jaksa KPK Temukan Ketidaksesuaian Keterangan Antara Mardiana dan Budi Sutomo di Perkara Unila
Mardiana dalam kesaksiannya mengaku telah berkomunikasi dengan Karomani berkat bantuan Anggota Komisi V DPR RI, Tamanuri.
Berkat hal itu, anak dari Mardiana yang bernama Karisya Diantha Attede kemudian lulus sebagai mahasiswi Fakultas Kedokteran Unila melalui jalur SMMPTN Tahun 2022 setelah sebelumnya tidak lolos lewat jalur SBMPTN.
Di awal kesaksiannya, Mardiana mengaku menyiapkan map berisi nomor peserta ujian Karisya Diantha Attede dan membawanya ke Heryandi.
Menurut Mardiana, Heryandi memintanya mengikuti prosedur dan menjelaskan bahwa keputusan penerimaan mahasiswa baru Unila berada di tangan Karomani.
Mardiana menjelaskan awal-awal dirinya kesulitan bertemu dengan Karomani dan akhirnya berkat Tamanuri, Karomani dan Mardiana berjumpa.
Baca juga: Persidangan Perkara Unila Diwarnai Pertanyaan Seputar Hubungan Tamanuri dan Mardiana






