Bukti pembayaran itu dipamerkannya ke Ketua Majelis Hakim bernama Achmad Rifai.
Achmad Rifai saat dikonfirmasi mengatakan bahwa bukti pembayaran yang dibawa Mardiana dan diperlihatkan kepadanya berisi informasi tentang pelunasan SPI dan UKT (Uang Kuliah Tunggal).
“Rp 367.500.000. Iya (pelunasan SPI dan UKT),” beber Achmad Rifai kepada KIRKA.CO.
Atas perbincangan Karomani yang diungkapkannya di muka sidang ini, Mardiana mengaku tidak memberikan sedekah sebagaimana imbauan dari Karomani tadi.
Terhadap hal ini, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan keberatan atas kesaksian Anggota DPRD Lampung Mardiana di muka sidang.
Baca juga: Peran Anggota DPR Tamanuri Akhirnya Terungkap di Sidang Perkara Unila
Karomani dan Heryandi kompak menjawab kepada majelis hakim dan memilih tidak keberatan atas kesaksian Mardiana.






