Hukum  

Jaksa KPK Temukan Ketidaksesuaian Keterangan Antara Mardiana dan Budi Sutomo di Perkara Unila

Ketidaksesuaian Keterangan Antara Mardiana dan Budi Sutomo di Perkara Unila
Anggota DPRD Lampung, Mardiana saat menjalani pemeriksaan di PN Tipikor Tanjungkarang pada 28 Februari 2023. Foto: Arsip KIRKA.CO.

KIRKA – Jaksa KPK temukan adanya ketidaksesuaian keterangan antara Mardiana dan Budi Sutomo di perkara Unila selama persidangan perkara tersebut digelar di PN Tipikor Tanjungkarang.

Ketidaksesuaian keterangan antara Mardiana dan Budi Sutomo di perkara Unila ini terletak pada sumbangan Rp100 juta ke Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).

Persidangan perkara Unila ini sebagaimana diketahui mendudukkan 3 orang terdakwa, di antaranya:

1. Mantan Rektor Unila, Karomani.
2. Mantan Warek I Unila, Heryandi.
3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

3 terdakwa ini didakwa menerima suap dan gratifikasi berupa uang dari orang tua yang menitipkan calon mahasiswa dalam pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.

Baca juga: Persidangan Perkara Unila Diwarnai Pertanyaan Seputar Hubungan Tamanuri dan Mardiana

Dalam proses persidangannya, suap dan gratifikasi yang diterima tersebut salah satunya dipergunakan untuk pembiayaan gedung LNC –yang pembangunannya diinisiasi oleh Karomani sejak tahun 2021.

Budi Sutomo selaku Karo Perencanaan dan Humas Unila sebelumnya bersaksi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 14 Februari 2023.

Dalam kesaksiannya, Budi Sutomo mengaku mendapat petunjuk dari Karomani untuk menerima uang Rp100 juta secara langsung dari Anggota DPRD Lampung, Mardiana.

Uang Rp100 juta ini dicap sebagai sumbangan untuk gedung LNC dan ditengarai memiliki keterkaitan dengan lulusnya anak dari Mardiana melalui SMMPTN Tahun 2022 lalu.

Terhadap hal ini, Mardiana menyangkal keterangan Budi Sutomo yang merupakan temannya kuliah S3 Teknik Lingkungan Unila itu.

Baca juga: Budi Sutomo Bikin Gemas Jaksa KPK Perkara Unila: Dia Tutupi Fakta!