Sangkalan Mardiana ini dikemukakan di PN Tipikor Tanjungkarang saat ia diperiksa Jaksa KPK pada 28 Februari 2023.
“Ijin melanjutkan yang mulia. Kemarin kita sudah periksa Budi Sutomo. Ini langsung saja saya bilang.
Budi Sutomo bilang, dia menerima uang dari saudara. Betul apa tidak itu,” tanya Jaksa KPK, Agung Satrio Wibowo kepada Mardiana.
“Tidak betul,” jawab Mardiana.
Mendengar sangkalan ini, Jaksa KPK menanyakan kesediaan Mardiana untuk diperiksa secara bersama-sama dengan Budi Sutomo.
Baca juga: Permohonan Mantan Rektor Unila ke KPK: Tersangkakan Budi Sutomo!
Mardiana lantas bersedia.
“Apakah saudara siap untuk dihadirkan untuk saksi konfrontir bersama Budi Sutomo?” tanya Jaksa KPK itu lagi.
“Iya yang mulia,” ujar Mardiana.
Kesediaan Mardiana tersebut lalu ditindaklanjuti dengan mengajukan permohonan secara lisan kepada majelis hakim.
Atas permohonan Jaksa KPK ini, Ketua Majelis Hakim bernama Lingga Setiawan mempersilakannya.
Baca juga: Profil Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo






