Hukum  

Persidangan Perkara Unila Diwarnai Pertanyaan Seputar Hubungan Tamanuri dan Mardiana

Hubungan Tamanuri dan Mardiana
Ekspresi anggota DPRD Lampung, Mardiana saat diwawancarai awak media usai pemeriksaan terhadapnya selesai di PN Tipikor Tanjungkarang pada 28 Februari 2023. Foto: Arsip KIRKA.CO.

KIRKA – Hubungan Tamanuri dan Mardiana menjadi salah satu hal yang dipertanyakan Jaksa KPK di PN Tipikor Tanjungkarang pada 28 Februari 2023.

Mardiana yang berstatus Anggota DPRD Lampung ini diketahui dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi dalam persidangan perkara di lingkup Unila.

Dalam persidangan perkara ini, terdapat 3 orang terdakwa, yakni:

1. Mantan Rektor Unila, Karomani.
2. Mantan Warek I Unila, Heryandi.
3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

3 terdakwa ini didakwa menerima suap dan gratifikasi berupa uang dari orang tua penitip calon mahasiswa atas pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.

Baca juga: Jaksa KPK Perkara Unila Didesak Hadirkan Kontraktor Gedung Lampung Nahdliyin Center

Dalam peruntukannya, suap dan gratifikasi tersebut digunakan salah satunya untuk membangung gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) yang pembangunannya diinisiasi Karomani.

Mardiana dalam perkara ini ialah orang tua dari mahasiswi Fakultas Kedokteran Unila yang bernama Karisya Diantha Attede (mendaftar lewat SMMPTN 2022 setelah tidak lolos lewat SBMPTN).

Dalam mengupayakan kelulusan anaknya, Mardiana mengaku di muka persidangan telah menyiapkan berkas yang dibubuhi nama Anggota DPR RI Komisi V, Tamanuri.

Berkas yang dibubuhi nama Tamanuri tersebut awalnya dibawa ke mantan Warek I Unila, Heryandi dengan maksud agar berkas berisi nomor peserta ujian Karisya Diantha Attede dilirik serta tidak abaikan.

Singkatnya, upaya Mardiana yang menerakan nama Tamanuri di berkas tersebut belum direspons oleh mantan Rektor Unila Karomani.

Baca juga: Peran Anggota DPR Tamanuri Akhirnya Terungkap di Sidang Perkara Unila