KIRKA – Jaksa KPK yang menangani proses persidangan perkara korupsi Unila didesak untuk menghadirkan kontraktor Gedung Lampung Nahdliyin Center sebagai saksi ke PN Tipikor Tanjungkarang.
Desakan ini mengemuka dari aktivis antikorupsi di Lampung, Andre Saputra kepada KIRKA.CO pada 24 Februari 2023.
Menurut Andre Saputra, penghadiran kontraktor Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) sebagai saksi cukup diperlukan.
Keperluannya, kata Andre Saputra, untuk membantu pembuktian di muka persidangan tentang berapa sebenarnya biaya dari pembangunan gedung yang memiliki keterkaitan dengan perkara mantan Rektor Unila, Karomani.
Berdasar pada hematnya, sambung dia, kesaksian dosen kontrak Unila bernama Mualimin di persidangan tentang biaya yang dihabiskan untuk membangun Gedung Lampung Nahdliyin Center tidak cukup dijadikan sebagai pedoman oleh Jaksa KPK.
Baca juga: Pembangunan LNC Disebut Habiskan Dana Rp3 Miliar
“Kalau Jaksa KPK ingin memastikan berapa biaya pembangunan gedung LNC, tidak cukup hanya meminta kesaksian Mualimin.
Saya mendesak supaya Jaksa KPK menghadirkan kontraktornya secara langsung ke muka persidangan sebagai saksi di luar berkas perkara,” ujar Andre Saputra.
Untuk diketahui, Jaksa KPK memeriksa Mualimin pada 26 Januari 2023 lalu dalam kapasitasnya sebagai orang kepercayaan mantan Rektor Unila, Karomani yang mengurusi proses pembangunan Gedung LNC.
Dalam pemeriksaan Mualimin, Jaksa KPK diberitahu Mualimin bahwa pembangunan Gedung LNC memakan biaya secara keseluruhan senilai Rp3 miliaran.
Terhadap kesaksian Mualimin di muka sidang, Andre Saputra menyarankan Jaksa KPK untuk tidak terlalu mempercayai keterangan Mualimin.
Baca juga: 5 Kepala Daerah di Lampung Jadi Donatur Pembangunan Gedung LNC






