“Saya sarankan lebih baik Jaksa KPK menggunakan kewenangannya dalam proses penuntutan ini dengan menghadirkan kontraktornya, supaya lebih valid tentang biaya gedung LNC.
Kita sarankan Jaksa KPK jangan juga terlalu percaya kepada Mualimin semata.
Kalau kita mau melihat lebih jauh lagi, harusnya kan penyidik KPK memeriksa kontraktor Gedung LNC.
Sejauh informasi yang terpublikasi, belum pernah ada pernyataan kalau penyidik memeriksa kontraktor Gedung LNC.
Kalaupun memang begitu, saya sarankan dan desak Jaksa KPK untuk hadirkan saksi tambahan demi kepentingan pembuktian di muka persidangan,” beber Andre Saputra.
Baca juga: Profil Lusmeilia Afriani dan Keterlibatannya Dalam Korupsi Unila
Berdasar pada penelusurannya, tambah Andre Saputra, kontraktor yang diduga mengerjakan pembangunan Gedung LNC sudah pernah disebutkan oleh Mualimin di muka persidangan dan berinisial Y.
Jaksa KPK sebagaimana diketahui mendakwa mantan Rektor Unila, Karomani menerima suap dan gratifikasi berupa uang dari orang tua penitip calon mahasiswa atas pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.
Dari penerimaan uang diduga suap dan gratifikasi ini, Karomani diduga menggunakannnya untuk membangun Gedung LNC di tahun 2021.
Karomani disebut oleh Dosen Fisip Unila, Maulana Mukhlis sebagai inisiator dari pembangunan Gedung LNC tersebut.






