Hukum  

Profil Lusmeilia Afriani dan Keterlibatannya Dalam Korupsi Unila

Profil Lusmeilia Afriani dan Keterlibatannya Dalam Korupsi Unila
Lusmeilia Afriani terpilih sebagai Rektor Unila periode 2023-2027. Foto: Dokumentasi Unila.

KIRKA – Profil Lusmeilia Afriani dan keterlibatannya dalam korupsi Unila terungkap di ruang sidang saat Rektor Unila nonaktif, Karomani dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Andi Desfiandi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 30 November 2022 kemarin.

Sebagaimana diketahui, Lusmeilia Afriani saat ini terpilih sebagai Rektor Unila periode 2023-2027 berdasarkan hasil Rapat Senat Tertutup bersama Kemdikbud Ristek di Ruang Sidang Utama Rektorat Unila pada 28 Desember 2022.

Sebelumnya Lusmeilia Afriani adalah Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Unila.

Pada saat Karomani dihadirkan JPU KPK dan diperiksa sebagai saksi, JPU KPK memamerkan Barang Bukti yang berisikan daftar nama donatur pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).

Adapun gedung LNC tersebut diakui Karomani dibangun dari sebagian hasil penerimaan uang yang masih berkait dengan penerimaan mahasiswa baru di Unila.

Berdasar pada peliputan KIRKA.CO di ruang sidang, Barang Bukti yang dipamerkan JPU KPK tersebut diakui oleh Karomani adalah nama-nama donatur yang didominasi dari dosen Unila.

Baca juga: KPK Pamerkan Daftar Donatur Pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center

Dalam daftar nama-nama donatur tersebut, tercatat nama Lusmeilia Afriani.

Selain berstatus sebagai Ketua LPPM Unila, berdasar pada laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Lusmeilia Afriani juga tercatat sebagai dosen tetap Unila yang mengajar untuk program studi Teknik Sipil.

Adapun dosen Unila yang terdaftar dalam Barang Bukti tersebut dinyatakan memberikan sumbangan senilai Rp 50 juta untuk pembangunan Gedung LNC.

Keterkaitan sumbangan dosen Unila itu diduga berkorelasi dengan penitipan calon mahasiswa baru yang diakomodir melalui Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif, Heryandi, Ketua Senat Unila nonaktif, Muhammad Basri dan Dekan Fakultas Teknik Unila, Helmy Fitriawan.

Sepanjang penyidikan korupsi dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur SMM PTN Tahun 2022 di Unila ditangani KPK, penyidik KPK belum tercatat melakukan pemeriksaan terhadap Lusmeilia Afriani.

Lusmeilia Afriani sendiri diketahui lahir di Palembang pada 10 Mei 1965 lalu. Ia diketahui lagi menikah dengan Yan Juansyah yang berstatus sebagai Dekan Fakultas Teknik pada Universitas Malahayati Bandar Lampung.

Baca juga: KPK Segera Analisis Terkait Donatur Pembangunan Gedung Lampung Nahdiyin Center

Berdasar pada laman e-LHKPN yang dikelola KPK, Lusmeilia Afriani baru satu kali tercatat melaporkan LHKPN yang berstatus Diumumkan Lengkap.

Dalam LHKPN milik Lusmeilia Afriani, harta kekayaan yang ia laporkan ialah senilai Rp 1.225.625.052.

Laporan tersebut tertuang dalam LHKPN jenis Periodik untuk Pelaporan LHKPN Tahun 2021 yang dilaporkan kepada KPK pada 30 Maret 2022.

Dalam LHKPN miliknya tersebut, tercantum kepemilikan harta jenis tanah dan bangunan di tiga lokasi, yakni di Kota Bandar Lampung dan dua lokasi di Kabupaten Pesawaran.

Lusmeilia Afriani kemudian melaporkan kepemilikan kendaraan yang ia miliki sebanyak 2 unit mobil dan 1 unit sepeda motor.

Dia juga melaporkan kepemilikan utangnya senilai Rp 311.795.470.

Baca juga: Korupsi Unila Bikin Negara Rugi dan Bukan Sekadar Soal Suap

Sebagaimana diketahui lagi, Lusmeilia Afriani unggul dalam Pilrek Unila periode 2023-2027 dengan perolehan total suara sebesar 44. Sementara dua pesaingnya, Suharso mendapatkan 21 suara dan Asep Sukohar hanya enam suara.