KIRKA – 5 kepala daerah di Lampung jadi donatur pembangunan gedung LNC [Lampung Nahdliyin Center].
Hal ini terungkap dalam proses persidangan dengan 4 orang saksi yang dihadirkan JPU KPK di PN Tipikor Tanjungkarang pada 30 November 2022.
Persidangan ini diketahui berkait dengan pendakwaan JPU KPK kepada terdakwa Andi Desfiandi yang didakwa menyuap Rektor Unila nonaktif, Karomani.
Suap sejumlah Rp250 juta diberikan Andi Desfiandi untuk menitipkan dua nama calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unila melalui Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMM PTN) Tahun 2022.
Berdasar pada proses persidangan ini, JPU KPK memamerkan Barang Bukti Nomor 52 yang memuat dokumen berisikan keterangan tentang Daftar Donatur Gedung Lampung Nahdliyin Center.
Baca juga: KPK Pamerkan Daftar Donatur Pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center
Merujuk pada dokumen itu, terdapat 5 kepala daerah di Lampung jadi donatur pembangunan gedung LNC.
1. Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo.
2. Pj Bupati Mesuji, Sulpakar.
3. Wakil Bupati Tanggamus, A M Syafii.
4. Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad.
5. Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona Kaligis.
Adapun Barang Bukti yang dipamerkan tersebut kemudian dikonfirmasi JPU KPK kepada Rektor Unila nonaktif, Karomani dan Dosen Agama Islam Unila, Mualimin serta Dekan Fakultas Teknik Unila, Helmy Fitriawan.
Keberadaan Barang Bukti ini tidak lain dan tidak bukan memiliki kaitan erat dengan materi mendasar dari kasus yang menjadi skandal di Unila.
Sumber dana atas pembangunan gedung Lampung Nahdliyin yang diresmikan pada 15 Agustus 2022 lalu itu diketahui didapat dari uang titipan para penitip atau wali calon mahasiswa yang dititipkan ketika mengikuti penerimaan mahasiswa baru di Unila.
Beberapa nama donatur pembangunan gedung LNC itu, misalnya seperti Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo berdasarkan fakta persidangan sementara ini diketahui tidak menitipkan calon mahasiswa baru.
Selanjutnya keterkaitan kepala daerah di Lampung dengan penitipan calon mahasiswa Unila dan Gedung LNC …






