Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo menurut keterangan Mualimin memberikan bantuan kursi sebagai pelengkap dari perabotan yang diperlukan di gedung LNC.
”Kemudian saya ambil dari Bupati Lampung Timur (M Dawam Rahardjo), berupa apa namanya, kursi. Bupati Lampung Timur masa jabatan sekarang,” tegas Mualimin.
Mualimin sendiri merupakan orang kepercayaan Karomani yang memiliki catatan tentang bantuan apa yang diberikan M Dawam Rahardjo untuk gedung LNC tersebut.
Pj Bupati Mesuji, Sulpakar yang juga menjabat sebagai Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Lampung berdasar pada keterangan Karomani menitipkan calon mahasiswa baru untuk bisa berkuliah di Fakultas Kedokteran Unila.
”Kalau dari saya, yang pertama ada pak Mahfud, pak Mahfud Suroso. Yang langsung ke saya itu, pak Joko Polda. Kemudian temennya pak Kadis Provinsi waktu itu. Sekarang saya tidak tahu posisinya pak Sulpakar dimana,” kata Karomani untuk menjelaskan bahwa dirinya menerima uang dari penitipan calon mahasiswa.
Baca juga: Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Mangkir dari Panggilan KPK
Karomani menyebut bahwa Sulpakar menitipkan calon mahasiswa kepadanya dan menerima uang dari penitipan tersebut.
Uang itu disebutnya ditampung oleh Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila, Budi Sutomo yang juga mempunyai tugas sama seperti Mualimin.
Menurut Karomani, Sulpakar menitipkan calon mahasiswa dimana calon tersebut memiliki wali yang ia sebut sebagai teman Sulpakar. Namun begitu, Karomani mengaku tidak mengetahui siapa teman dari Sulpakar tersebut.
”Temannya pak Sulpakar, saya juga nggak tahu (temannya Sulpakar yang menitip calon mahasiswa),” kata Karomani.
Mengemukanya nama Sulpakar di dalam persidangan ini, dikarenakan JPU KPK memamerkan Barang Bukti Nomor 2 yang merupakan tulisan tangan dari Karomani sendiri.
Di situ, terdapat catatan yang penjelasannya mengarah kepada Sulpakar.
Baca juga: Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Diperiksa KPK Terkait Korupsi Unila
Dalam perjalanan persidangan ini, diketahui bahwa penitip calon mahasiswa Unila akan dominan memberikan infak bantuan pembangunan gedung LNC.
Nominal bantuan itu berkisar Rp250 juta. Hal ini misalnya terjadi dan berlaku pada terdakwa Andi Desfiandi sebagaimana tertuang di dalam surat dakwaannya menyoal pemberian suap Rp250 juta kepada Karomani.
Adapun gedung Lampung Nahdliyin Center tersebut dulunya disebut gedung NU (Nahdatul Ulama), berdasarkan kesaksian Dekan Fakultas Teknik Unila, Helmy Fitriawan. Namun berjalan waktu kemudian disebut LNC.
Selanjutnya, Karomani menyebut bahwa Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad dalam catatan tulisan tangannya menitipkan calon mahasiswa.
Baca juga: Kadis Pendidikan Lampung Sulpakar Diperiksa KPK Terkait Korupsi Unila
Namun begitu, kepada JPU KPK dia mengatakan bahwa Musa Ahmad tidak memberikan apapun. ”Tidak, tidak ada. Tidak memberikan apapun,” kata Karomani.
Kendati disebut Karomani tidak memberikan apapun, namun nama Musa Ahmad tercatat sebagai donatur dari pembangunan gedung LNC sebagaimana tertera dalam Barang Bukti Nomor 52.
Dari 5 kepala daerah di Lampung yang jadi donatur itu, terdapat dua kepala daerah yakni Bupati Pesawaran dan Wakil Bupati Tanggamus yang belum ditanyai apakah konteks donatur tersebut punya kaitan dengan penitipan calon mahasiswa.






