Hukum  

Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Diperiksa KPK Terkait Korupsi Unila

Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Diperiksa KPK Terkait Korupsi Unila
Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad. Foto: Instagram @musaahmad_official.

KIRKABupati Lampung Tengah, Musa Ahmad diperiksa KPK terkait korupsi Unila yang saat ini tengah ditangani di tahap penyidikan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad diperiksa KPK terkait korupsi Unila untuk melengkapi berkas perkara dari tiga orang tersangka.

Tiga orang tersangka itu di antaranya adalah:

1. Rektor Unila nonaktif Karomani.
2. Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Heryandi.
3. Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri.

Baca juga: Dua Jabatan Mentereng di Lampung Tertera Dalam Berkas Kasus Unila

Berdasar pada keterangan resmi KPK melalui Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Musa Ahmad dijadwalkan diperiksa di Gedung KPK pada 23 November 2022.

”(Pemeriksaan dilakukan dalam rangka) Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru 2022 di Unila. (Diperiksa untuk) tersangka KRM [Karomani] dkk,” ujar Ali Fikri pada 22 November 2022.

Musa Ahmad yang merupakan mantan Wakil Bupati Lampung Tengah periode 2008-2010 itu diperiksa sebagai saksi terperiksa bersama dengan empat orang lainnya.

Berikut adalah daftar saksi yang diperiksa sebagai saksi selain Musa Ahmad:

Baca juga: Respons Musa Ahmad Ihwal Jabatannya Dalam Berkas Perkara Korupsi Unila

1. Muhammad Kadafi berstatus anggota DPR RI.
2. M Dawam Rahardjo berstatus Bupati Lampung Timur.
3. Thomas Azis Riska berstatus swasta.
4. Alzier Dianis Thabranie berstatus swasta.

KPK sejauh ini belum menerangkan apa yang didalami oleh penyidik KPK kepada 5 orang saksi terperiksa tersebut.

Selain itu, KPK juga belum menerangkan apakah para saksi tersebut terkonfirmasi hadir ke Gedung KPK atau tidak.

Namun yang pasti, penyidikan kasus ini berkait dengan suap atas pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila untuk tahun 2022.

Baca juga: KPK Periksa Ketua Dewan Pendidikan Lampung Tengah Mahfud Santoso

KIRKA.CO mencoba mengonfirmasi ihwal pemanggilan tersebut kepada Musa Ahmad yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah itu melalui pesan Whats App ke nomornya.

Namun, pesan Whats App ke nomor 0852 6919 xxxx yang diketahui milik politisi Golkar tersebut hanya terlihat dibaca saja dan tidak mendapat respons.

Musa Ahmad sebelumnya pernah memberikan tanggapan atas munculnya jabatan Bupati Lampung Tengah di dalam berkas perkara korupsi Unila.

Sesuai dengan Pedoman Media Siber, kami akan melakukan pemutakhiran informasi lebih lanjut atas produk jurnalistik ini apabila didapati respons dari Musa Ahmad.