Mengetahui hal itu, Mardiana mengaku menghubungi Tamanuri hingga selanjutnya Mardiana dapat berkomunikasi dengan Karomani.
Mardiana di hadapan Jaksa KPK mengaku kalau upaya yang dilakukannya itu semata-mata untuk meminta kebijakan Karomani.
Kebijakan yang diharapkan Mardiana ialah supaya Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) yang olehnya sengaja dipersiapkan sejumlah Rp350 juga dapat dicicil.
Sumbangan sebesar Rp350 juta itu diyakininya dan diperkuat Karomani memang dapat menjadi bahan pertimbangan untuk kesuksesan Karisya Diantha Attede melewati SMMPTN.
Dengan kesaksiannya yang seperti itu, Jaksa KPK mempertanyakan hubungan Tamanuri dan Mardiana di muka persidangan.
Baca juga: Anggota DPRD Lampung Mardiana Beberkan Cara Karomani Pamerkan Gedung Lampung Nahdliyin Center
“Bu Mardiana ya, saksi kenapa harus pak Tamanuri yang dituliskan di map saudara?” tanya Jaksa KPK, Widya Hari Sutanto saat itu.
“Itu yang seingat di benak pikiran saya pak,” katanya.
“Siapa sih pak Tamanuri?” tanya Jaksa KPK itu lagi.
“Dulu atasan saya. Saya staf ahli beliau,” kata Mardiana.
“Dari fraksi mana?” tanya Hari lagi.






