Pemberian uang sebagai sumbangan pembangunan Gedung LNC sebenarnya bukan hanya bersumber dari Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
Banyak pihak yang kemudian memberi sumbangan pembangunan gedung lalu dikategorikan sumbangannya sebagai penerimaan Gratifikasi selama Karomani menjabat Rektor Unila.
Belum diketahui argumentasi lengkap dari Majelis Hakim mengapa uang Rp500 juta tersebut tidak masuk dalam kategori penerimaan uang Gratifikasi selama Karomani menjabat Rektor Unila.
Di sisi lain, Majelis Hakim justru mempertimbangkan uang Rp400 juta dari Rektor NU Blitar Profesor Mohammad Mukri sebagai penerimaan Gratifikasi selama Karomani menjabat Rektor Unila.
Meski di satu sisi, uang Rp400 juta itu berkaitan dengan Barang Bukti berisi nama calon mahasiswa diduga titipan Mohammad Mukri sewaktu menjabat sebagai Rektor UIN Raden Intan Lampung.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyarankan KPK melakukan Penyelidikan lebih jauh mengenai aliran uang yang dikatakan sebagai sumbangan.
Baca juga: Eks Rektor Unila Anggap Dirinya Tidak Terima Suap Berdasarkan Perspektif Agama
Menurut hemat dan keyakinan Boyamin Saiman, pemberian uang sebesar Rp 500 juta pasti ada maksudnya.
”Nah setidaknya pada posisi yang membantu Karomani untuk menerima uang, itu juga layak diajukan proses.
Apalagi ada orang yang katanya juga memberikan Rp500 juta, gitu. Atau memberikan apapun itu, saya yakin itu tidak akan ada yang sifatnya betul-betul berderma atau ikhlas gitu.
Jadi, saya kira itu pasti ada pamrih dan dugaan kuat ada pamrihnya, sehingga layak diproses untuk Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu tentang suap.
Dan jika terbukti, harus dikembangkan kepada siapa pun.
Tidak boleh berhenti pada yang sekarang sudah disidangkan. Kalau berhenti dengan yang sudah disidangkan, KPK menjadi tidak adil, gitu.
Padahal kan harusnya menjadi kewajiban KPK untuk menegakkan hukum lalu melakukan proses kepada pelaku-pelakunya, gitu,” ucap Boyamin Saiman, 1 Mei 2023 kemarin.






