Hukum  

KPK Penasaran dengan Selisih Uang Pengganti Eks Rektor Unila di Surat Vonis yang Dibacakan Lingga Setiawan

Uang Pengganti Eks Rektor Unila
Eks Rektor Unila, Profesor Karomani di PN Tipikor Tanjungkarang pada 25 Mei 2023 ketika mendengarkan Surat Vonisnya. Foto: Arsip KIRKA.CO.

KIRKA – Terdapat perbedaan pandangan antara Jaksa KPK dengan Hakim dalam menentukan besaran nominal Uang Pengganti eks Rektor Unila, Profesor Karomani yang menjadi bagian dari Pidana Tambahan.

Perbedaan pandangan ini diketahui Jaksa KPK usai menyimak uraian Surat Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim atas nama Lingga Setiawan terhadap Profesor Karomani di PN Tipikor Tanjungkarang pada 25 Mei 2023 kemarin.

”Untuk Uang Pengganti, itu perlu diskusi. Karena selisihnya lumayan, Rp2 miliaran. Paling tidak, kita harus mempelajari Salinan Putusannya,” ujar Jaksa KPK, Dian Hamisena kepada KIRKA.CO di PN Tipikor Tanjungkarang.

Dalam penjatahun Pidana Pokok, lanjut Dian Hamisena, Jaksa KPK melihat Majelis Hakim telah mengakomodir uraian Surat Tuntutan.

”Bahwa pada hari ini, kita dengar bersama-sama, putusan dari Majelis Hakim. Dimana, bahwa Dakwaan Alternatif Kesatu Pertama dan Gratifikasi ini: sudah diakomodir oleh Hakim,” jelas Dian Hamisena.

”Cuman, ada perbedaan. Dimana tuntutan kita 12 tahun, dan diputus 10 tahun dan juga Uang Pengganti versi kita Rp10 miliar sekian, tapi diputus Rp8 miliar lebih,” tambahnya lagi.

Perbedaan yang muncul terkait penjatuhan Pidana Pokok berikut dengan nominal Uang Pengganti eks Rektor Unila tersebut, Jaksa KPK memilih menyatakan Pikir-pikir dan menggunakan waktu selama 7 hari untuk membuat laporan secara berjenjang kepada Pimpinan KPK.

Baca juga: Eks Rektor Unila Profesor Karomani Dituntut 12 Tahun Penjara!

”Maka perbedaan itu, nanti kita buat laporan terhadap Putusan, besok pagi. (Laporan berjenjang) Itu nanti ke Direktur Penuntutan, kemudian ke Deputi Penindakan dan Eksekusi kemudian ke Pimpinan KPK. Dan kita akan menunggu hasil keputusan Pimpinan: apakah Terima atau Tidak,” terangnya.

Perbedaan Vonis dan Tuntutan Profesor Karomani

Diketahui, perbuatan menerima Suap dan Gratifikasi yang dilakukan oleh Profesor Karomani dinyatakan telah terpenuhi dan terbukti dalam Amar Putusan.

Profesor Karomani dinyatakan terbukti bersalah karena menerima uang atau hadiah dengan kategori Suap dan Gratifikasi dalam pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022 dan selama menjabat sebagai Rektor Unila periode 2019-2023.

Atas hal itu, Profesor Karomani divonis dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsidair 4 bulan kurungan penjara.

Profesor Karomani juga dijatuhi Pidana Tambahan dengan mewajibkan membayar Uang Pengganti senilai Rp 8.075.000.000 dan 10 ribu dollar Singapura dengan ketentuan dengan ketentuan jika tidak membayar Uang Pengganti dalam waktu 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dan jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 2 tahun.

Sementara, dalam uraian Tuntutan, Jaksa KPK menuntut agar Profesor Karomani dijatuhi pidana berupa pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidiair 6 bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Kemudian, Profesor Karomani dituntut untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 10.235.000.000 dan 10 ribu dollar Singapura dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 3 tahun.

Baca juga: Eks Rektor Unila Profesor Karomani Divonis 10 Tahun Penjara!