Andi Desfiandi sebagaimana diketahui telah divonis bersalah karena telah Menyuap Profesor Karomani atas penitipan dua calon mahasiswa baru untuk masuk Fakultas Kedokteran Unila.
Andi Desfiandi dijatuhi pidana penjara selama 1,4 tahun. Vonis ini telah diterima oleh Jaksa KPK dan Andi Desfiandi dan Vonis terhadap Andi Desfiandi telah berstatus Inkrah.
”Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur menerima hadiah padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya” telah terbukti,” ucap Aria Verronica saat membacakan poin Pertimbangan Majelis Hakim ini.
Setelah menguraikan keempat unsur di atas tadi, Hakim dalam Pertimbangannya menyatakan bahwa Dakwaan Kesatu Pertama dari Jaksa KPK telah terbukti.
”Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Kesatu Pertama telah terbukti, maka Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dakwaan Kesatu kedua,” ucap Hakim lagi.
Baca juga: Identitas Pemberi Gratifikasi kepada Eks Rektor Unila Versi Surat Vonis
Dalam Amar Putusan, eks Rektor Unila itu dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 12b dan Pasal 12B UU Tipikor.
Karena itu, Profesor Karomani dijatuhi vonis pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Kemudian, dijatuhi pidana tambahan kepada Profesor Karomani untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 8.075.000.000 dan 10 ribu dollar Singapura. Jika Profesor Karomani tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dalam hal Profesor Karomani tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Vonis ini diketahui lebih rendah dari Tuntutan Jaksa KPK yang menginginkan eks Rektor Unila tersebut dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun dengan dengan Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurangan penjara.
Dan juga menjatuhkan kewajiban membayar Uang Pengganti sebesar Rp 10.235.000.000,00 dan 10 ribu dollar Singapura dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 3 tahun (diperhitungkan dengan Barang Bukti yang dirampas untuk Negara).
Baca juga: Besaran Uang Pengganti dalam Amar Putusan Eks Rektor Unila yang Sebenarnya






