KIRKA – Penetapan besaran Uang Pengganti yang dibebankan kepada eks Rektor Unila, Profesor Karomani diketahui merujuk pada perbuatannya menerima uang dalam kategori Gratifikasi. Dalam Surat Vonis yang dibacakan pada 25 Mei 2023 di PN Tipikor Tanjungkarang, berikut ini adalah identitas pemberi gratifikasi kepada eks Rektor Unila.
1. Karomani telah menerima hadiah berupa uang dengan jumlah keseluruhan sejumlah Rp 4.950.000.000 dan SGD 10,000.00 (sepuluh ribu dollar Singapura) dari titipan mahasiswa baru melalui jalur SBMPTN dan SMMPTN tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.
Dalam uraian ini, KIRKA.CO mencatat bahwa Majelis Hakim tidak merinci siapa saja identitas pemberi gratifikasi kepada eks Rektor Unila sehingga totalnya mencapai Rp 4.950.000.000 dan 10 ribu dollar Singapura.
Berdasarkan fakta sidang, pembahasan 10 ribu dollar Singapura berkaitan dengan pemeriksaan konfrontasi antara Profesor Karomani dengan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Lampung, Sulpakar.
2. Saksi Suripto Dwi Yuwono memberikan sumbangan untuk Yayasan LNC sebesar Rp 50 juta berasal dari uang pribadi Saksi Suripto Dwi Yuwono.
Dan uang sebesar Rp 60 juta berasal dari efiisensi Fakultas yang digunakan (Saksi Suripto Dwi Yuwono) untuk pembagian THR di lingkungan Universitas Lampung di antaranya yang menerima THR tersebut adalah Terdakwa, Saksi Heryandi, Saksi Asep Sukohar, Saksi Yulianto dan Saksi Suharso.
Baca juga: Rincian Penerimaan Gratifikasi Eks Rektor Unila yang Disimpulkan Jaksa KPK di Surat Tuntutannya
3. Tahun 2021 sebesar Rp 3.015.000.000 dengan rincian sebagai berikut :
a. Penerimaan dari saksi M. Fakih sejumlah Rp 5 juta untuk pembangunan gedung LNC;
b. Penerimaan dari Saksi Mahfud Santoso setelah pengumuman kelulusan SMMPTN tahun 2021 yang diserahkan di ruangan Rektor Unila senilai Rp 650 juta;
c. Penerimaan dari saudara Putu senilai Rp 250 juta;
d. Penerimaan dari saksi Budi Sutomo senilai Rp 200 juta;
e. Penerimaan dari Saksi Sulpakar setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN tahun 2021 di ruangan Rektor Unila senilai Rp250 juta;
f. Penerimaan dari Saksi Mohammad Mukri melalui Saksi Mualimin setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN tahun 2021 di ruangan Rektor Unila senilai Rp 400 juta;
g. Penerimaan dari Saksi Asep Sukohar setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN tahun 2021 di ruangan Rektor Unila senilai Rp 300 juta;
h. Penerimaan dari Saksi Dawam Rahardjo setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN tahun 2021 di ruangan Rektor Unila senilai Rp 60 juta;
i. Penerimaan dari Saksi Asep Sukohar setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN tahun 2021 di ruangan Rektor Unila senilai Rp 200 juta;
j. Penerimaan dari saudara Muhartono melalui Saksi Mualimin setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN tahun 2021 di ruangan Rektor Unila senilai Rp 250 juta;
k. Penerimaan dari adik saudara Muhartono sejumlah Rp 150 juta;
l. Penerimaan dari Dosen Universitas Lampung sejumlah Rp 150 juta;
m. Penerimaan melalui Saksi Mualimin senilai Rp 150 juta;
4. Penerimaan dari Saksi Ida Nurhaida senilai Rp 15.300.000.
5. Tahun 2022 penerimaan dari Saksi Dawam Rahardjo yang dititpkan melalui Saksi Maulana Mukhlis diserahkan kepada Saksi Mualimin pada 27 Juli 2022 di Gedung LNC senilai Rp 100 juta dengan perincian Rp 71 juta dibelikan 200 buah kursi untuk gedung LNC dan uang tunai sejumlah Rp 29 juta diserahkan kepada Saksi Mualimin untuk kebutuhan gedung LNC.






