Baca juga: Isi Surat Tuntutan Eks Rektor Unila: Rp500 Juta Sekretaris MA Masuk Kategori Gratifikasi
Identitas pemberi Gratifikasi kepada eks Rektor Unila ini dilanjutkan dengan sejumlah Pertimbangan Majelis Hakim, yaitu sebagai berikut:
A. Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Perma Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi, bahwa dalam hal menentukan jumlah pembayaran Uang Pengganti dalam tindak pidana korupsi, adalah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dan bukan semata-mata sejumlah kerugian Keuangan Negara yang diakibatkan;
B. Menimbang, bahwa tambahan pidana Uang Pengganti dapat dijatukan terhadap seluruh tindak pidana korupsi yang diatur di dalam Bab II UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
C. Menimbang, bahwa Terdakwa menerima sejumlah uang sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 saat Terdakwa menjabat sebagai Rektor Universitas Lampung sejumlah Rp 8.075.000.000 dan SGD 10,000.00;
D. Menimbang, bahwa mengenai selisih udang pengganti dari Penuntut Umum, menurut Majelis Hakim tidak dapat dibuktikan oleh Penuntut Umum di dalam persidangan;
E. Menimbang, bahwa Terdakwa tidak pernah melaporkan penerimaan Gratifikasi berupa uang sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 sejumlah Rp 8.075.000.000 dan SGD 10,000.00 dalam waktu paling lambat 30 hari setelah tanggal diterimanya Gratifikasi tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 C ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001;
F. Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, maka sebagaimana dalam Pasal 4 Perma Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi menyatakan dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan secara bersama-sama dan diadili secara berbarengan, maka pindahan tambahan Uang Pengganti tidak dapat dijatuhkan secara tanggung renteng.
Dan apabila harta benda yang diperoleh masing-masing Terdakwa tidak diketahui secara pasti jumlahnya, Uang Pengganti dapat dijatuhkan secara proporsional dan objektif sesuai dengan peran masing-masing Terdakwa dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan;
G. Menimbang, bahwa sesuai fakta persidangan, Terdakwa memperoleh keuntungan dari tindak pidana korupsi yang dilakukan sebesar Rp 8.075.000.000 SGD 10,000.00, maka Uang Pengganti yang harus dibebankan kepada Terdakwa adalah sebesar Rp 8.075.000.000 dan SGD 10,000.00;
H. Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 194 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, bahwa dalam hal putusan pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, Pengadilan menetapkan supaya barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling berhak menerima kembali yang namanya tercantum dalam putusan tersebut kecuali jika menurut ketentuan Undang-undang barang bukti itu harus dirampas untuk kepentingan Negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;






